Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengurai Benang Kusut Transaksi Janggal Rp189 Triliun

Satgas TPPU pimpinan Mahfud MD menemukan banyak kejanggalan dalam transaksi Rp189 triliun. Ada potensi pajak tak tertagih hingga senilai Rp88,23 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) memulai mendalami dugaan transaksi janggal Rp189 triliun. Konon, satgas pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, sudah mengantongi calon tersangka.

"Sudah SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan]. Pencekalan dari KPK," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (1/11/2023) lalu.

Mahfud mengungkapkan bahwa SPDP itu terbit untuk Siman Bahar, pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat. Nama Siman saat ini kembali mendapat sorotan akibat diduga terlibat dalam kasus transaksi mengenai impor emas. 

Kasus tersebut bermulai dari satu surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan dengan nilai transaksi Rp189 triliun. 

Secara total, ada 300 total surat yang dikirimkan oleh PPATK mengenai transaksi mencurigakan pajak dan bea cukai selama periode 2009-2023. Transaksi yang menyeret nama Siman merupakan yang terbesar, padahal hanya berjumlah satu surat saja.  

Transaksi dengan nilai Rp189 triliun itu terdengar fantastis. Namun, nilai transaksi itu bukan merupakan nilai impor emas yang saat ini diusut oleh penyidik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Angka Rp189 triliun itu sebenarnya mencerminkan nilai mutasi rekening masuk dan keluar uang pada rekening-rekening yang dinilai mencurigakan oleh PPATK. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, nilai asli dari transaksi itu hanya mencapai sekitar Rp26,4 triliun atau hanya sekitar 14% dari nilai agregat. 

Adapun berdasarkan penelusuran penyidik Bea Cukai atas transaksi mencurigakan itu, rekening-rekening tempat berputarnya transaksi mencurigakan itu itu terafiliasi dengan tiga entitas perusahaan milik Siman Bahar.

Siman merupakan pengusaha yang memiliki alias Bong Kin Phin. Usahanya menggurita di berbagai bidang, salah satunya meliputi pengolahan barang-barang dari logam, baja dan aluminium.

Namanya terkenal menjadi salah satu dari dua tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore) pada 2017 antara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam dan PT Loco Montrado, salah satu perusahaan milik Siman. Kasus itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Setelah memenangkan praperadilan atas KPK, Siman kini kembali dijerat oleh KPK sebagai tersangka. Dia pun dikabarkan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, KPK kini bukan satu-satunya penegak hukum yang tengah membidik Siman. 

Pemalsuan Dokumen

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu saat ini telah memulai penyidikan baru atas kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu. Penyidik dari Bea Cukai berkoordinasi di bawah payung Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), yang dibentuk di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Pada pekan lalu, Rabu (1/11/2023), Mahfud mengumumkan bahwa Bea Cukai bakal mengusut dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Kepabeanan dan UU TPPU pada kasus berkaitan dengan impor emas itu. Lagi-lagi, penegak hukum mengendus dugaan keterlibatan perusahaan terafiliasi Siman Bahar. 

Pada konstruksi perkara yang dibacakan Satgas TPPU beberapa waktu lalu, terdapat tiga perusahaan terafiliasi Siman Bahar yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri terkait dengan impor emas.

Dugaan pidana kepabeanan yang tengah diusut penyidik pada transaksi impor emas itu dititikberatkan pada dugaan pemalsuan data kepabeanan. Hal tersebut lantaran pemalsuan data kepabeanan itu diduga memicu hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor. 

Awalnya, perusahaan-perusahaan grup Siman Bahar itu mengimpor emas dari luar negeri untuk tujuan ekspor. Namun, dalam perjalanannya, praktik lancung diduga terjadi dengan modus pengondisian seolah-olah emas batangan yang diimpor perusahaan Siman Bahar telah diolah seluruhnya menjadi perhiasan untuk diekspor.

Padahal, penyidik menduga masih ada sekitar 3,5 ton dari total keseluruhan emas batangan eks impor itu yang tidak diekspor dan justru diperdagangkan di dalam negeri. Oleh karena itu, tiga entitas perusahaan Siman Bahar itu diduga menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh pasal 22. 

"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPh pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam. 

Sekadar informasi, besaran tarif PPh 22 menurut UU PPh dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.41/2022 yakni 2,5%. Sementara itu, jika melihat perkembangan harga emas selama periode 2017-2019, rata-rata harga komoditas itu mencapai sekitar Rp557.000 per gram (berdasarkan situs goldprice.org). 

Adapun, tiga perusahaan Siman diduga tidak mengekspor kembali 3,5 ton emas yang sebelumnya diimpor itu, ke dalam bentuk perhiasan. Jika dikali dengan rata-rata harga emas per gram saat itu, maka nilai impor emas senilai 3,5 ton itu mencapai Rp1,94 triliun. Namun demikian jika dikalkulasikan dengan harga emas pada hari ini yang berada di angka Rp1.084.000 per gram, angkanya membengkak menjadi Rp3,52 triliun.

Kemudian, dengan fakta bahwa importir memperoleh SKB PPh 22, maka mereka saat itu diperkirakan menikmati pembebasan pungutan sekitar Rp48,7 miliar, maksimal Rp88,23 miliar jika mengacu kepada harga emas hari ini. Angka tersebut berdasarkan asumsi nilai impor emas yang dikalikan dengan 2,5% pungutan PPh pasal 22 impor. 

Saat dimintai konfirmasi mengenai angka tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut masih menunggu laporan perkembangan terbaru dari Bea Cukai. Dia mengatakan bahwa penanganan kasus impor emas itu tidak terkait dengan SKB PPh pasal 22 impor. 

Hal itu, terangnya, lantaran PPh 22 impor merupakan pajak yang dibayarkan di muka. Sehingga, apabila pajak tidak dipungut saat impor, maka pajaknya akan dihitung dan dibayar di akhir tahun. 

"Betul di rilis [Satgas TPPU 1 November] menyebutkan soal itu [dugaan penyalahgunaan SKB PPh 22]. Tapi ini soal administrasi saja yang tidak berdampak pada penerimaan negara," katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Peran Antam

Di sisi lain, nama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam pun terseret dalam kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu. BUMN tersebut diduga terlibat dalam transaksi dengan salah satu perusahaan milik Siman Bahar, PT Loco Montrado. 

Sebelumnya, kasus yang menyeret Antam dan Loco Montrado telah ditangani oleh penegak hukum dari KPK. Mantan General Manager Unit Bisnsi Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (GM UBPP) Antam Dody Martimbang divonis penjara 7,5 tahun, sedangkan Siman masih ditetapkan sebagai tersangka usai sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.  

Dalam surat dakwaan Dody, terdakwa tanpa sepengetahuan jajaran direksi menunjuk Loco Montrado untuk membantu kegiatan pemurnian (backup refinery) emas perseroan. Namun, Siman saat itu hanya menyetujui kerja sama pengolahan anoda logam kadar emas tinggi karena perusahaannya tidak memiliki kemampuan untuk pemurnian emas kadar rendah. 

Dalam perjalanannya, kerja sama antara Loco Montrado dan Antam pada 2017 itu justru merugikan keuangan negara Rp100,7 miliar. Kerugian itu dihitung dari nilai emas dan perak yang harusnya diterima Antam sesuai dengan kadar final anoda logam, dikurangi dengan realisasi nilai emas dan perak yang diterima.

UBPP LM Antam yang dipimpin Dody saat itu disebut menerima emas batangan kadar 99,2%-99,9% dengan total sebanyak 1.064,5 kilogram (kg) dari Loco Montrado. Hampir setengahnya atau 500 kg berasal dari impor melalui Siman Bahar.

Sebanyak 500 kg emas tersebut berasal dari anoda logam kadar emas rendah yang tidak dimurnikan oleh Loco Montrado. Anoda logam kadar emas rendah yang tidak dimurnikan itu justru diekspor Siman, melalui PT Bhumi Satu Inti, dalam bentuk perak sebanyak 19.592 kg ke Intl Asia Pte Ltd dan YLG Bullion Singapore Pte Ltd. Atas ekspor itu, kemudian ditukar dengan emas yang dikirimkan Loco Montrado ke Antam.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilihat dari surat dakwaan, nilai emas yang diterima Antam dari Loco Montrado melebihi realisasi yakni sebesar Rp28,4 miliar. 

Sementara itu, nilai perak yang diterima Antam dari Loco Montrado minus hingga Rp135 miliar. Selisih antara nilai emas dan perak yang diterima Antam itu, lalu dikurangi biaya jasa pemurnian dore yang masuk ke kantong Antam senilai Rp5,7 miliar, menghasilkan kerugian negara hingga Rp100,7 miliar. 

Pengiriman anoda logam dari perusahaan Siman ke Singapura itu kini ikut diusut oleh Ditjen Pajak Kemenkeu, sejalan dengan penyidikan oleh Ditjen Bea Cukai mengenai dugaan pemalsuan data kepabeanan. Ditjen Pajak menyebut telah memperoleh dokumen perjanjian pengolahan anoda logam (dore) antara Antam dan Loco Montrado pada 2017. 

Perjanjian yang turut diperkarakan KPK itu diduga sebagai kedok grup perusahaan Siman Bahar untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar. Pihak Ditjen Pajak bakal menelusuri lebih lanjut mengenai nilai transaksi sebenarnya pada kerja sama antara Antam-Loco Montrado.

Di samping itu, Ditjen Pajak juga memperoleh data bahwa empat wajib pajak (WP) grup perusahaan Siman Bahar tidak melaporkan data SPT secara tidak benar. Data sementara menunjukkan terdapat pajak kurang bayar serta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah kepada perusahaan-perusahaan Siman Bahar. 

"Saat ini Ditjen Pajak masih melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, maka proses dapat dilanjutkan menjadi penyidikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti saat dihubungi Bisnis, Senin (6/11/2023). 

Menanggapi kasus yang menjerat Antam di Kemenkeu maupun KPK, pihak perseroan mengatakan bakal senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Corporate Secretary Division Head Antam Syarief Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya bakal senantiasa bekerja sama apabila diperlukan. 

"Kami pun berkomitmen untuk memberikan informasi dan data sesuai dengan fakta yang dimiliki perusahaan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Faisal juga menyatakan bahwa kerja sama yang dilakukan oleh Dody Martimbang bertentangan dengan ketentuan internal perseroan maupun UU lantaran tidak adanya persetujuan direksi atas kerja sama dengan Loco Montrado. Oleh karena itu, kasus tersebut dilaporkan oleh direksi Antam ke KPK pada 8 Desember 2017. 

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap Siman masih terus berjalan. 

"Penyidikan perkara dengan tersangka SB [Siman Bahar] saat ini KPK masih terus lakukan melengkapi alat bukti dan pemberkasan," katanya kepada Bisnis, Kamis (2/11/2023).

Satgas TPPU sebelumnya menyebut Siman Bahar saat ini masih sakit dan dirawat di rumah sakit (RS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper