Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kalah gugatan melawan PT Permana Putra Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu telah dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 22 Juni 2023. Kendati telah lama, kasus ini masih dalam proses banding.
Bisnis telah memberitakan sengketa perdata antara PT Permana Putra Mandiri melawan Kementerian Kesehatan dan BNPB pada tahun lalu.
Salah satu bunyi petitum gugatannya antara lain, memerintahkan Kemenkes dan BNPB menyerap 1.859.800 APD yang sudah dipesan berdasarkan harga kesepakatan 7 Mei 2020 sebesar Rp 294.000 Set/APD atau apabila penyerapan tidak dapat dilakukan, menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp546,7 miliar.
Namun demikian, dalam putusan yang dibacakan pertengahan tahun ini, majelis hakim hanya mengabulkan gugatan PT Permana sebagian. Mereka memutus Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Kemenkes dan BNPB menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp170.000 Set/APD. Sehingga total APD yang harus dibayar senilai Rp316,16 miliar.
Kemenkes dan BNPB juga diminta mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan. Kedua institusi negara itu juga dihukum membayar ganti rugi sejumlah Rp6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.
Baca Juga
Tak hanya itu, Kemenkes dan BNPB juga dihukum membayar bunga sebesar 6% (persen) pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus sampai dengan dibayar lunas.
Duduk Perkara
Sebelumnya, PT Permana Putra Mandiri, sebuah perusahaan penyedia alat perlindungan diri atau APD, menggugat mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, Kemenkes dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gugatan wanprestasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (23/3/2022) tersebut terkait dengan pemesanan 1.859.800 yang dilakukan oleh Kemenkes dan BNPB untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19.
Dalam petitumnya, PT Permana Putra Mandiri yang diwakili oleh penasihat hukumnya, Donal Fariz, meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai penyedia dan tergugat 1 sebagai PPK. Kedua, menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.
Ketiga, memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan berdasarkan harga kesepakatan 7 Mei 2020 sebesar Rp 294.000 Set/APD atau apabila penyerapan tidak dapat dilakukan, menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp546,7 miliar.
Keempat, memerintahkan tergugat 3 untuk mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan ini.
Kelima, memerintahkan tergugat 2 untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka menjalankan putusan ini dalam hal tergugat 3 tidak dapat mengalokasikan anggarannya.
Keenam, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar ganti rugi sejumlah Rp 6,02 miliar atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.
Ketujuh, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar bunga sebesar 6 persen pertahun dari kerugian yang dialami tergugat secara tanggung renteng terhitung sejak Tergugat 1 dan Tergugat 2 melakukan wanprestasi.
Kedelapan, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari apabila tergugat 1 dan tergugat 2 lalai atau tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Kesembilan, memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verset (Uitvoerbaar Bij Voorraad).