Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terjadi pada saat pandemi Covid-19, untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara itu.
Dia menyebut perkara dugaan korupsi di Kemenkes itu melibatkan proyek senilai hingga Rp3,03 triliun.
"Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Ali lalu membenarkan bahwa sudah ada lebih dari satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia masih enggan memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka itu.
Sejauh ini, lanjutnya, kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh dugaan praktik korupsi itu mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali.
Juru Bicara KPK itu lalu menyatakan bahwa lembaga antirasuah menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK sudah menetapkan pihak tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Alex, sapaannya, juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dia pun mengaku sprindik itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK dua periode itu tidak memerinci lebih jauh siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.