Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terjadi pada saat pandemi Covid-19, untuk tahun anggaran (TA) 2020-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara itu.
Dia menyebut perkara dugaan korupsi di Kemenkes itu melibatkan proyek senilai hingga Rp3,03 triliun.
"Dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD," katanya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Ali lalu membenarkan bahwa sudah ada lebih dari satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia masih enggan memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka itu.
Sejauh ini, lanjutnya, kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh dugaan praktik korupsi itu mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga
"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali.
Juru Bicara KPK itu lalu menyatakan bahwa lembaga antirasuah menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa kasus tersebut sudah berada di tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK sudah menetapkan pihak tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Alex, sapaannya, juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dia pun mengaku sprindik itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK dua periode itu tidak memerinci lebih jauh siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kalah Gugatan
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kalah gugatan melawan PT Permana Putra Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu telah dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 22 Juni 2023. Kendati telah lama, kasus ini masih dalam proses banding.
Bisnis telah memberitakan sengketa perdata antara PT Permana Putra Mandiri melawan Kementerian Kesehatan dan BNPB pada tahun lalu. Salah satu bunyi petitum gugatannya antara lain, memerintahkan Kemenkes dan BNPB menyerap 1.859.800 APD yang sudah dipesan berdasarkan harga kesepakatan 7 Mei 2020 sebesar Rp 294.000 Set/APD atau apabila penyerapan tidak dapat dilakukan, menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp546,7 miliar.
Namun demikian, dalam putusan yang dibacakan pertengahan tahun ini, majelis hakim hanya mengabulkan gugatan PT Permana sebagian. Mereka memutus Surat Nomor KK.02.01/1/460/2020 tertanggal 28 Maret 2020 perihal Surat Pesanan Alat Pelindung Diri (APD) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sepanjang berkaitan dengan posisi Penggugat sebagai Penyedia dan Tergugat I sebagai PPK.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Kemenkes dan BNPB menyerap sebanyak 1.859.800 APD yang sudah dipesan dengan harga sebesar Rp170.000,00 Set/APD.
Kemenkes dan BNPB juga diminta mengalokasikan Anggaran Dana Siap Pakai atau alokasi anggaran dengan jenis lainnya dalam rangka menjalankan putusan. Kedua institusi negara itu juga dihukum membayar ganti rugi sejumlah Rp6.023.545.641 atas biaya penyimpanan dan perawatan APD secara tanggung renteng.
Tak hanya itu, Kemenkes dan BNPB juga dihukum membayar bunga sebesar 6% (persen) pertahun dari kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus sampai dengan dibayar lunas.