Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap bahwa kasus tersebut sudah berada pada tahap penyidikan. Dengan demikian, KPK sudah menetapkan pihak tersangka.
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya sudah ada," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Alex, sapaannya, juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. Dia pun mengaku sprindik itu sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK dua periode itu tidak memerinci lebih jauh siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah juga masih belum menyampaikan pasal apa yang digunakan dalam penyidikan kasus tersebut, merujuk sesuai dengan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana wewenang lembaga tersebut.
Baca Juga
Namun demikian, kasus tersebut dibenarkan terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat krisis kesehatan 2020 silam.
"Saya sampaikan saja. Ya, kita sudah menetapkan tersangka dan nama namanya sudah ada semua," pungkasnya.