Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapil Neraka Jakarta II: Menteri, Artis, Petahana hingga Elite Politik Saling Bersaing

DKI Jakarta II yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri akan menjadi ajang persaingan ketat dalam Pileg 2024.
Anggota DPR Komisi III Masinton Pasaribu. /rii
Anggota DPR Komisi III Masinton Pasaribu. /rii

Bisnis.com, JAKARTA – Daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri akan menjadi ajang persaingan ketat dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Di dapil itu, politisi tenar hingga publik figur bersaing merebut kursi di DPR RI: ada seorang menteri, artis, anggota parlemen petahana, hingga elite partai.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya, yang mencalonkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan nomor urut 1. Sementara Partai Gerindra mencalonkan anggota DPR petahana Himmatul Aliyah (nomor urut 1) dan artis Harabdu alias Bedu (nomor urut 3).

PDI Perjuangan (PDIP) juga banyak mencalonkan pentolannya di dapil DKI Jakarta II ini. Ada anggota DPR petahana Eriko Sotarduga (nomor urut 1), musisi Once Mekel (nomor urut 2), mantan pengacara Bharada E yaitu Ronny Talapessy (nomor urut 5), dan juga anggota DPR petahana Masinton Pasaribu.

Golkar juga mencalonkan anggota DPR petahana Christina Aryani (nomor urut 1). Sementara, Partai NasDem mencalonkan salah satu elitenya Effendy Choirie (nomor urut 1) dan mantan selebritis Okky Asokawati (nomor urut 2).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mau kalah. PKS mencalonkan anggota DPR petahana Hidayat Nur Wahid alias HNW. Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) mencalonkan Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2004-2009 Adhyaksa Dault (nomor urut 1), pesohor Uya Kuya (nomor urut 2) dan Lula Kamal (nomor urut 4).

Sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mencalonkan Ade Amando (nomor urut 1). Sedangkan Partai Perindo mencalonkan istri dari ketua umumnya sekaligus konglomerat Hary Tanoesoedibjo yaitu Liliana T. Tanoesoedibjo (nomor urut 1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 6/2023 menetapkan hanya akan ada jatah tujuh kursi DPR RI untuk dapil DKI Jakarta II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper