Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organisasi Pers Aceh Kecam Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Pengawal Firli Bahuri

Dua jurnalis Aceh diduga mendapatkan intimidasi saat meliput kegiatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga organisasi pers Aceh mengecam tindakan intimidasi kepada dua jurnalis Aceh yang diduga mendapatkan intimidasi saat meliput kegiatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Berdasarkan keterangan pers gabungan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Aceh, peristiwa itu menimpa Jurnalis Kompas TV dan Kompas.com Raja Umar, serta Jurnalis Puja TV Nurmala. 

Keduanya diduga mendapatkan intimidasi dari pengawal Firli Bahuri saat ingin meliput kegiatan pimpinan KPK itu, yang tengah bertemu dengan sejumlah pimpinan media di bawah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh. Pertemuan Firli dan JMSI dilakukan di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.

Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang mengaku polisi berpakaian bebas. Pria tersebut tengah mengawal kegiatan Firli di Aceh. Intimidasi yang diduga dilakukan yakni berupa pemaksaan penghapusan foto dan video yang telah diambil oleh kedua jurnalis tersebut.

AJI, IJTI, dan PWI Aceh menilai pemaksaan penghapusan foto dan video tersebut merupakan salah satu upaya penghalangan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.40/1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, ketiga organisasi pers Aceh itu menyatakan lima poin sikap. Pertama, mengutuk keras kejadian atau perilaku anggota polisi pengawal Firli Bahuri kepada dua jurnalis tersebut. Hal tersebut lantaran Umar dan Nurmala disebut sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik seperti menggunakan tanda pengenal media dan memperkenalkan diri sebelum peliputan serta kegiatan dimaksud diselenggarakan di markas wartawan. 

Kedua, meminta kepada Mabes Polri untuk memberi pemahaman kepada seluruh jajarannya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. 

Ketiga, meminta kepada Mabes Polri untuk menghukum pelaku anggota polisi yang diduga telah mengintimidasi Umar dan Nurmala. 

Keempat, meminta kepada semua jurnalis untuk tidak gentar dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan bekerja sesuai kode etik jurnalistik. 

Kelima, memberikan keputusan penuh kepada redaksi Kompas TV dan Puja TV apabila ingin membawa perkara tersebut ke ranah hukum. AJI, IJTI dan PWI menyatakan siap mengawal dan menghormati apapun kebijakan yang diambil oleh redaksi. 

"Kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik," demikian dikutip dari keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (10/11/2023).

Kronologi

Berdasarkan keterangan resmi yang sama, Umar (40) mendapat informasi kedatangan Firli ke warung kopi Sekber Jurrnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB, Kamis (9/11/2023). Informasi itu didapatkan melalui grup wartawan tv. Oleh karena itu, Umar langsung bergegas dari rumah ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor. 

Setelah sampai di lokasi, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Umar langsung mengeluarkan ID pers serta kamera dari tasnya dan menghampiri pimpinan KPK itu sambil memperkenalkan dirinya.

Dia menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli terkait dengan agenda kunjungan ke Aceh termasuk tanggapan darinya mengenai panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. 

"Tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren," kata Firli sebagaimana dikutip dari kronologi yang diungkap oleh Umar. 

"Iya udah Pak siap makan duren boleh ya saya tunggu," jawab Umar. Tak lama setelah itu polisi pengaman Firli langsung mengingatkan bahwa tidak boleh mengambil video dan foto. 

Umar lalu menjawab, "Siap bos saya lagi kerja, saya wartawan." Dia menjawab permintaan pengawal Firli itu sambil berjalan dengan posisi badan membungkuk dan menjauh dari meja Firli dan sejumlah pemilik media yang tergabung dalam JMSI. 

Tak lama setelah itu, Umar dihampiri oleh polisi yang mengenakan pakaian bukan seragam atau atribut dari lembaga tersebut. Dia meminta agar Umar menghapus foto pertemuan Firli. Umar menolak untuk menghapus sesuai permintaan polisi tersebut. 

"Saya polisi berhak meminta saya hapus foto itu," kata polisi tersebut usai ditanya Umar mengenai haknya dalam meminta penghapusan foto dan video jurnalis. Umar langsung menghidupkan rekaman suara di handphone lantaran dipaksa untuk membuka galeri di handphone. 

Polisi itu lalu meminta Umar menghapus rekaman audio kejadian tersebut. Sambil menolak, Umar mengirim audio itu ke group Kompas.com guna menjadi bukti perilaku intimidasi yang didapatkannya. Adapun, insiden itu juga sempat dialami juga oleh Jurnalis Puja TV, Nurmala.

Tanggapan KPK

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sudah membaca pemberitaan mengenai dugaan initimidasi itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis tersebut. 

"Tentu kami nanti segera cek ya, karena memang kami tidak tahu siapa yang melakukan itu. Tapi yang pasti tidak boleh kalo memang betul ada intimidasi pada teman-teman jurnalis karena kami sangat yakin pada kebebasan pers untuk teman-teman mendapatkan informasi dan disampaikan kepada masyarakat," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Juru Bicara KPK itu lalu mengaku belum mengetahui apabila pihak pengawal Firli itu berasal dari KPK. Dia menjelaskan bahwa di setiap daerah terdapat ajudan protokol untuk mengawal kegiatan pimpinan, maupun ajudan yang berasal dari KPK. 

"Tetapi apakah itu dilakukan pegawai KPK atau bukan kita tidak bisa buktikan. Kami belum bisa memastikan," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper