Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jimly Asshiddiqie Berharap Ketua MK Suhartoyo Bawa Perbaikan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie berharap Ketua MK yang baru, Suhartoyo, membawa perbaikan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres se
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres se

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman. 

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berdaasarkan putusan MKMK pada Selasa (7/11/2023).

"Sudah terpilih ketua MK yang baru sebagai tindaklanjut putusan Majelis Kehormatan MK, yaitu Dr. Suhartoyo dengan wakilnya tetap Prof. Saldi Isra. Semoga pimpinan MK yang baru dapat membawa perbaikan MK ke depan," katanya di X, Kamis (9/11/2023). 

Adapun dalam sidang putusan MKMK sebelumnya Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman.

"Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut, Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan bahwa MK menggelar pemilihan Ketua MK baru untuk menggantikan posisi Anwar Usman pada Kamis (9/11/2023). 

"Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, [MK] akan melaksanakan PMK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Sebagai informasi, tata cara pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Acara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, jika nama Ketua atau Wakil Ketua MK telah ditentukan, keduanya akan mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing di hadapan Mahkamah, didampingi oleh rohaniwan. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 8 dan 9 PMK 6/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper