Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud Sindir MKMK: Demokrasi Berkabung

TPN Ganjar-Mahfud mengaku sedih putusan MK tetap sah meskipun MKMK menyatakan ada pelanggaranm etik berat dalam pengambilan keputusannya.
TPN Ganjar-Mahfud Sindir MKMK: Demokrasi Berkabung. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
TPN Ganjar-Mahfud Sindir MKMK: Demokrasi Berkabung. Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo Arsjad Rasjid (kiri) didampingi Wakil Ketua Andika Perkasa memberikan keterangan pers peresmian Media Center TPN Ganjar Presiden di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Minggu (15/10/2023). Media Center itu akan melayani segala kebutuhan informasi media massa terkait kerja-kerja yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengaku sedih karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara 90/PUU-XXI/2023 tetap sah meskipun Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan ada pelanggaran etik.

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, menyatakan pihaknya akan tetap fokus bekerja. Dia menyebut putusan MKMK sebagai sebuah kemunduran demokrasi.

"Pada dasarnya MKMK menyatakan bahwa putusan MK nomor 90 lahir dari sebuah pelanggaran etik berat, ini adalah mendung masa berkabung dari demokrasi kita," ujar Arsjad dalam konferensi pers di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Dia mengaku bingung karena putusan nomor 90 tetap sah meski adanya pelanggaran. Putusan itu sendiri memuluskan jalan keponakan Ketua MK Anwar Usman sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto. 

"Artinya rakyat harus menerima proses demokrasi pilpres ini telah dimulai dengan luka serius. Sejarah mencatat ini," jelas Arsjad.

Terkait soal Ketua MK Anwar Usman yang tidak mundur dari hakim konstitusi dan malah merasa difitnah, Arsjad lebih memilih menyerahkan penilaian kepada rakyat.

"Biarkan rakyat yang menilai, rakyat tidak buta dan rakyat Indonesia tidak bisa dibodohi," kata Arsjad.

Sebagai informasi, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak lain dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023) sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper