Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Kamis (8/11/2023).
"Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, [MK] akan melaksanakan PMK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).
Peraturan MK tersebut mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi, yang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK.
Namun, apabila tidak tercapai mufakat dalam musyawarah tersebut, maka para hakim konstitusi dapat melaksanakan pemungutan suara.
"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," ujar Heru mengenai mekanisme pemilihan ketua MK.
Sebelumnya, dalam sidang putusan MKMK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman.
Baca Juga
"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (7/11/2023).
Kendari demikian, Anwar Usman dipastikan tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam musyawarah tersebut.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," jelas Jimly saat membacakan amar putusan untuk Anwar Usman.