Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, MK Bakal Pilih Ketua Baru Pengganti Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru pada Kamis (8/11/2023) besok.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres se
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres se

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman pada Kamis (8/11/2023).

"Sesuai dengan putusan MKMK, besok hari pukul 09.00 WIB, [MK] akan melaksanakan PMK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Sekjen MK Heru Setiawan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Peraturan MK tersebut mengatur bahwa pemilihan ketua MK diselenggarakan dalam bentuk rapat pleno yang dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi, yang berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua MK.

Namun, apabila tidak tercapai mufakat dalam musyawarah tersebut, maka para hakim konstitusi dapat melaksanakan pemungutan suara.

"Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," ujar Heru mengenai mekanisme pemilihan ketua MK.

Sebelumnya, dalam sidang putusan MKMK, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan Ketua MK pengganti Anwar Usman.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa (7/11/2023).

Kendari demikian, Anwar Usman dipastikan tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai ketua MK dalam musyawarah tersebut. 

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," jelas Jimly saat membacakan amar putusan untuk Anwar Usman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper