Bisnis.com, SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi diberhentikan dari jabatannya pada Selasa (8/11/2023).
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
Jimly menyebut bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.
Anwar pun tidak dapat mengajukan banding atas putusan ini karena ia diberhentikan bukan secara tidak hormat.
“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly.
Baca Juga
Sebelum menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman pernah berkarier di MA, berikut rekam jejaknya.
Rekam jejak Anwar Usman di MK
Ketua ke-6 MK ini ternyata mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer, bahkan pernah menjadi pemain film.
Dikutip dari laman resmi MK, pria kelahiran 31 Desember 1956 ini dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, NTB.
Anwar meninggalkan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima hingga 1975 usai lulus dari SDN 03 Sila Bima pada 1969.
Kemudian, setelah lulus dari PGAN, dia kembali merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Sebagai mahasiswa, ia pun aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Selain sibuk dalam kegiatan perkuliahan dan mengajar, Anwar tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.
Setelah sukses meraih gelar sarjana hukum pada 1984, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan pun berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
Anwar menganggap prestasi tertingginya dalam dunia peradilan sebagai hakim konstitusi.
Di Mahkamah Agung, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 yang kemudian berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian. Pada 2010, Anwar meraih gelar doktor program bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Kemudian pada 2011, dirinya dilantik sebagai hakim konstitusi. Kembali menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2016, Anwar kemudian terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018.
Dirinya pun sempat diajak untuk beradu akting dalam sebuah film yang dibintangi oleh Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S Bono besutan sutradara ternama Ismail Soebarjo pada 1980.