Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dipecat Jadi Ketua MK

Ketua MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, SOLO - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Jimly.

Ketua MKMK juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2x24 jam.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (7/11/2023).

Para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Menjatuhkan saksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Adapun dari 21 laporan, MKMK menjadikannya 4 putusan. Di mana putusan pertama untuk Anwar Usman, kedua Saldi Isra, ketiga Arief Hidayat dan keempat untuk 9 hakim terlapor.

Sejalan dengan itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih juga mengungkapkan adanya praktik buruk yang dilanggengkan para hakim konstitusi.

Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar terjadi, yang berbenturan dengan praktek kepentingan.

"Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1," kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

Bintan pun mengatakan bahwa secara bersama-sama, para hakim konstitusi membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper