Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) Surya Tjandra mendorong Prabowo Subianto menggantikan Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.
Dorongan itu disampaikan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming, menjadi cawapres.
"Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya," ujar Surya dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Dia pun mengapresiasi putusan MKMK itu. Menurutnya, putusan MKMK itu membuktikan bahwa putusan MK bermasalah sejak awal.
"Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri," jelasnya.
Surya berpendapat, polemik MK Ini awalnya karena Prabowo tidak cukup percaya diri maju sebagai capres tanpa bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
"Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," klaimnya.
Sebagai informasi, Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.
Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.