Bisnis.com, JAKARTA - Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan memengaruhi proses pencalonan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Komandan Hukum Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Hinca Panjaitan dalam konferensi pers di Kantor TKN Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (7/11/2023) malam.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK terhadap perkara nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Oleh karena itu pasangan Prabowo Subianto - Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu," ujar Hinca.
Oleh sebab itu, dia mendorong KPU tetap mengambil keputusan untuk menjadi pasangan Prabowo-Gubrqn sebagai peserta Pilpres 2024 yang sah. Dia meminta masyarakat tak ragu dengan pencalonan pasangan ini.
"Karena itu kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," jelas Hinca.
Sebagai informasi, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.
Artinya, norma tentang putusan dinyatakan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, Anwar Usman disebut terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar Usman juga seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023) sore.