Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman yang Diungkap Denny Indrayana di Sidang MKMK

Denny Indrayana dengan menyampaikan beberapa hal terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan
Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman yang Diungkap Denny Indrayana di Sidang MKMK. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman yang Diungkap Denny Indrayana di Sidang MKMK. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, pada Selasa (31/10/2023).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, MKMK menghadirkan empat Pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan  perwakilan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Denny Indrayana dengan menyampaikan beberapa hal terkait Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman.

“Putusan 90 tersebut terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega-skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny secara daring dari Sydney Australia dilansir dari laman resmi MK, dikutip Jumat (3/11/2023).

Denny juga menilai seharusnya Ketua MK Anwar Usman mundur saat mengetahui adanya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 lantaran berkenaan langsung dengan keluarganya, yaitu Presiden Joko Widodo dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Denny juga menjelaskan, Gibran memanfaatkan ketentuan dalam putusan MK tersebut dengan mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres mendampingi Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper