Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan terkini mengenai penanganan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun terkait dengan pajak dan bea cukai.
Untuk diketahui, transaksi mencurigakan yang diduga merupakan praktik pencucian uang itu berdasarkan 300 surat LHA/LHP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Teranyar, salah satu surat PPATK itu yang memuat informasi nilai transaksi terbesar yakni Rp189 triliun sudah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan proses hukum atas transaksi mengenai impor emas itu dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Itulah perkembangannya. Jadi ini terus berlanjut. Penanganannya terpisah-pisah karena melibatkan 300 surat," kata Mahfud pada konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa dari 300 laporan PPATK itu, banyak yang sudah masuk ke tahap penindakan secara hukum. Misalnya, transaksi mencurigakan beberapa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan Angin Prayitno. Kasus Rafael Alun dan Angin kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lalu di berbagai tempat, misal di Bandara Soekarno-Hatta sudah ditangani, lalu ada pemecatan, mutasi, penurunan pangkat. Dan harus terus dilakukan," ucapnya.
Baca Juga
Mahfud mengakui bahwa penegakan hukum pada transaksi mencurigakan itu dilakukan dalam waktu yang lama. Dia menilai penegakan hukum jangan sampai menindak orang yang salah.
"Mengapa lama? Penegakan hukum memang lama karena harus hati-hati karena orang tak bersalah jangan sampai jadi korban," tuturnya.
Untuk diketahui, transaksi Rp349 triliun mengenai pajak dan bea cukai itu telah dikoordinasikan lintas kementerian/lembaga dan penegak hukum. Kasus tersebut dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).