Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terdakwa Kasus Korupsi BTS Galumbang Dituntut 15 Tahun, Begini Respons Kuasa Hukum

Penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu ambisius.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai due diligence meeting & investor gathering penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I Moratelindo tahap I tahun 2019 dengan target dana yang akan dihimpun mencapai Rp3 triliun, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak didampingi direksi lainnya memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, usai due diligence meeting & investor gathering penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I Moratelindo tahap I tahun 2019 dengan target dana yang akan dihimpun mencapai Rp3 triliun, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak, menilai tuntutan terhadap kliennya terlalu ambisius.

Sebelumnya, dalam persidangan tuntutan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Penasihat hukum Galumbang, Handika Honggowongso menuturkan tuntutan untuk kliennya terlalu berat. Sebab, klaimnya selama sidang proyek BTS tidak ada satu pun bukti Galumbang terlibat dalam perencanaan, lelang hingga pelaksanaan proyek BTS.

"Menyikapi tuntutan JPU hari ini, pikiran kami ini terbelah. Di satu sisi sedih, karena Galumbang berat sekali tuntutannya," kata Handika usai persidangan.

Dia juga menilai penyitaan aset milik Galumbang oleh pihak Kejaksaan juga dianggap sebagai hal yang ilegal. Pasalnya, semua aset milik Galumbang yang disita oleh kejaksaan bukan dari proyek BTS.

"Aset Galumbang itu terbukti bukan berasal dari dana proyek BTS, jadi ini adalah hal yang ilegal dan melanggar prinsip hak properti right warga negara. Ada apa dengan JPU yang ambisius ini," tuturnya.

Namun demikian, Handika juga mengapresiasi bahwa JPU telah menerima pengajuan Irwan Hermawan sebagai justice collaborator (JC).

Sebagaimana diketahui, kantor hukum Handika yakni Maqdir Ismail Lawfirm itu menjadi kuasa hukum Irwan dan Galumbang.

"Namun di sisi lain, kami bersyukur karena JPU memberikan reward kepada Irwan sebagai justice collaborator," pungkasnya.

Sebagai informasi, Irwan Hermawan juga turut dituntut dalam persidangan di PN Tipikor ini. Dia dituntut JPU enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper