Gerak Cepat MKMK
MKMK menggelar rapat perdana untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK pada Kamis (26/10/2023).
"Rapat klarifikasi ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres [dan cawapres] dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," kata Jimly saat membuka rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, agenda kali ini tidak dinamakan sidang pertama, melainkan rapat klarifikasi sebagaimana Peraturan MK (PMK) yang baru.
"Ini untuk mengatasi jangan sampai kita dianggap melanggar prosedur MK yang baru. Jadi ini kita sebut rapat klarifikasi, meskipun substansinya seperti sidang pendahuluan. Mudah mudahan saudara tidak keberatan, ya," kata Jimly kepada para pelapor.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang masuk, kendati anggota MKMK baru dilantik pada Selasa (24/10/2023) lalu.
MKMK kemudian menemukan bahwa sudah ada laporan masuk sejak Agustus, sebelum putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibacakan.
Baca Juga
"Banyak sebelum Putusan MK saudara laporan. Dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," lanjutnya. Itu sebabnya, Jimly menyebut akan mempercepat penanganan laporan ini mengingat terdapat kegawatan dari segi waktu.
"Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukan kepada publik bahwa kita concern pada waktu ini," pungkasnya.
Adapun, MKMK menggelar rapat perdana untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK pada hari ini, Kamis (26/10/2023).
"Rapat klarifikasi ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres [dan cawapres] dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," kata Jimly saat membuka rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Rapat klarifikasi tersebut ditujukan kepada sejumlah pelapor atas dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di antaranya Perhimpunan Pemuda Madani; Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara); Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN); Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); Ahmad Fatoni; LBH Cipta Karya Keadilan; Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).
“Kami namakan rapat klarifikasi. Jadi, bukan sidang sebagaimana dimaksud dalam PMK yang baru (PMK 1/2023), untuk mengatasi jangan sampai dianggap melanggar prosedur, walaupun substansinya seperti sidang pendahuluan. Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini berat dan serius serta sangat terkait dengan penjadwalan waktu pendaftaran capres, verifikasi oleh KPU, dan penetapan final status dari pasangan capres. Sedangkan, di dalam materi laporan, ada yang disebutkan agar Putusan MK dibatalkan. Ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu,” ujar Jimly.
Pada agenda rapat ini, Jimly pun melakukan klarifikasi kepada masing-maisng Pelapor untuk mempertegas pihak yang dinyatakan Terlapor dari setiap laporan yang diajukan kepada MKMK.
Hal ini, sambung Jimly, untuk memastikan Terlapor yang akan dipanggil sesuai dengan dugaan yang dituangkan pada laporan.
Untuk itu, MKMK akan berfokus pada tahap awal untuk melakukan registrasi atas laporan-laporan yang masuk. Sehingga para Pelapor mendapatkan tanda terima untuk kemudian dapat diproses pada tahap lanjutan dari proses etik di MK.
Kepada para Pelapor yang hadir, MKMK juga melakukan klarifikasi terhadap kepentingan hukum yang diajukan atas setiap laporan. Sebab hal ini terkait dengan legal standing dari para Pelapor sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.
Sebagai informasi, MKMK dijadwalkan memulai kerja sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. MKMK bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.