Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jimly Asshiddiqie Soal Kasus Pelanggaran Etik Hakim MK: Ini Isu Berat!

Jimly Asshiddiqie menyebut laporan perkara  dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres merupakan isu berat.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan perkara  dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres merupakan isu berat.

Adapun, MKMK menggelar rapat perdana untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK pada hari ini, Kamis (26/10/2023).

"Rapat klarifikasi ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres [dan cawapres] dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," kata Jimly saat membuka rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, agenda kali ini tidak dinamakan sidang pertama, melainkan rapat klarifikasi sebagaimana Peraturan MK (PMK) yang baru.

"Ini untuk mengatasi jangan sampai kita dianggap melanggar prosedur MK yang baru. Jadi ini kita sebut rapat klarifikasi, meskipun substansinya seperti sidang pendahuluan. Mudah mudahan saudara tidak keberatan, ya," kata Jimly kepada para pelapor.

Dia kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang masuk, kendati anggota MKMK baru dilantik pada Selasa (24/10/2023) lalu.

MKMK kemudian menemukan bahwa sudah ada laporan masuk sejak Agustus, sebelum putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibacakan.

"Banyak sebelum Putusan MK saudara laporan. Dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," lanjutnya.

Itu sebabnya, Jimly menyebut akan mempercepat penanganan laporan ini mengingat terdapat kegawatan dari segi waktu.

"Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukan kepada publik bahwa kita concern pada waktu ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper