Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres merupakan isu berat.
Adapun, MKMK menggelar rapat perdana untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK pada hari ini, Kamis (26/10/2023).
"Rapat klarifikasi ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres [dan cawapres] dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," kata Jimly saat membuka rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan, agenda kali ini tidak dinamakan sidang pertama, melainkan rapat klarifikasi sebagaimana Peraturan MK (PMK) yang baru.
"Ini untuk mengatasi jangan sampai kita dianggap melanggar prosedur MK yang baru. Jadi ini kita sebut rapat klarifikasi, meskipun substansinya seperti sidang pendahuluan. Mudah mudahan saudara tidak keberatan, ya," kata Jimly kepada para pelapor.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang masuk, kendati anggota MKMK baru dilantik pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Baca Juga
MKMK kemudian menemukan bahwa sudah ada laporan masuk sejak Agustus, sebelum putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibacakan.
"Banyak sebelum Putusan MK saudara laporan. Dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," lanjutnya.
Itu sebabnya, Jimly menyebut akan mempercepat penanganan laporan ini mengingat terdapat kegawatan dari segi waktu.
"Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukan kepada publik bahwa kita concern pada waktu ini," pungkasnya.