Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos menjadi cawapres meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 belum direvisi.
Sebagai informasi, PKPU ini masih mengatur syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun, belum mengikuti batas usia dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
"Ya membacanya mestinya sebagaimana rumusan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau pilkada," katanya kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, Gibran telah memenuhi persyaratan mengingat statusnya sebagai kepala daerah sesuai amar putusan MK tersebut, dan juga telah menyerahkan dokumen persyaratan berupa persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk maju pada Pilpres 2024.
"Sehingga dengan begitu sesungguhnya kalau ada orang yang sedang menduduki kepala daerah yang itu pengisiannya melalui pilkada, harus menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden," tambahnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan proses revisi PKPU telah diajukan ke DPR, tetapi belum mengetahui kapan rapat terkait hal itu akan dilangsungkan.
Baca Juga
"KPU telah mengirim surat. Soal konsultasi [revisi PKPU] kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," terangnya.
Hasyim juga menjelaskan bahwa putusan MK terbaru mengubah norma undang-undang, dalam hal ini UU Pemilu, sehingga PKPU yang merupakan turunan dari undang-undang mesti mengikuti putusan tersebut.
Diketahui, pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar menjadi peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Pendaftaran ini dilakukan di tengah kontroversi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres, serta ketidakjelasan status keanggotaan Gibran sebagai kader PDIP yang justru diusulkan Partai Golkar sebagai cawapres Prabowo.