Bisnis.com, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan upaya paksa menjemput Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagaimana diketahui, Firli bakal diperiksa oleh kepolisian terkait kasus pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Novel mengatakan opsi penjemputan paksa harus segera dilakukan karena dikhawatirkan Firli melarikan diri. Pasalnya apabila yang bersangkutan melarikan diri, maka proses pencariannya akan menyulitkan.
"Saya khawatir Firli akan segera melarikan diri mengingat yang bersangkutan diduga terlibat banyak kasus korupsi. Jadi Opsi upaya paksa harus segera dilakukan, karena apabila sudah terlanjur melarikan diri, akan menyulitkan untuk pencariannya," kata Novel saat dihubungi, Selasa (24/10/2024).
Lebih lanjut, Novel juga menyampaikan bahwa Firli yang seharusnya menjadi percontohan teladan sekaligus pimpinan lembaga antirasuah di Indonesia malah terlibat kasus korupsi.
"Pimpinan penegak hukum yang jadi percontohan dan teladan integritas terlibat kasus Korupsi, lalu menghindari pemeriksaan," tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, mantan Penyidik KPK lainnya, Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri supaya fokus menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan tersebut. Alasannya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK.
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL," ujarnya beberapa waktu lalu.
Praswad yang kini menjadi Ketua IM57+ itu mengatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka otomatis nonaktif sesuai dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang (UU) KPK.
Sebagai informasi, pemeriksaan Firli yang tadinya diperiksa di Polda Metro Jaya, kini pihak KPK meminta pemeriksaan pimpinannya itu agar dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.