Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adik Pendiri Wilmar Grup Dicecar Soal Dakwaan Gratifikasi Rp6 Miliar ke Rafael Alun

Adik pendiri Wilmar Grup Martua Sitorus, Thio Ida, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan TPPU mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo
Adik Pendiri Wilmar Grup Dicecar Soal Dakwaan Gratifikasi Rp6 Miliar ke Rafael Alun. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Adik Pendiri Wilmar Grup Dicecar Soal Dakwaan Gratifikasi Rp6 Miliar ke Rafael Alun. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Adik pendiri Wilmar Grup Martua Sitorus, Thio Ida, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini, Senin (23/10/2023). 

Berdasarkan catatan Bisnis, Thio sebelumnya telah beberapa kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi saat kasus tersebut masih di tahap penyidikan.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendalami keterangan Thio terkait dengan aliran dana senilai Rp6 miliar dari Wilmar Grup kepada Rafael, melalui PT Cahaya Kalbar Tbk. (kini PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk.) dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan. Dugaan tersebut dibacakan oleh JPU dalam surat dakwaan terhadap Rafael.

Awalnya, JPU mengonfirmasi terkait dengan keterkaitan antara Thio, dengan Wilmar Grup dan pendirinya Martua Sitorus, serta PT Cahaya Kalbar Tbk. yang kini menjadi anak usaha dari grup perusahaan itu. Thio mengonfirmasi bahwa Martua, yang kini sudah tidak berada di jajaran direksi dan komisaris Wilmar, adalah kakak laki-lakinya.

"Dia [Martua] sih abang saya," ujarnya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Thio lalu mengonfirmasi soal suaminya yang memiliki jabatan tinggi di PT Cahaya Kalbar Tbk. Namun demikian, dia tidak menjawab secara pasti posisi dari suaminya di perusahaan tersebut. Perempuan itu juga mengaku menghabiskan waktunya di Singapura.

JPU lalu mengonfirmasi pengetahuan Thio tentang Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Thio mengaku kenal Jinnawati, yang juga hadir di persidangan hari ini. Sekadar informasi, nama Jinnawati disebut dalam dakwaan Rafael Alun.

Melalui Jinnawati, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar Tbk. pada 2010 senilai Rp6 miliar disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun Thio mengaku bahwa rumah dimaksud ditawari kepadanya oleh Jinnawati sekitar 2010. Dia pun mengakui sudah pernah meninjau rumah tersebut langsung ke lokasi sebelum membayarnya dengan nilai yang ditawarkan Rp6 miliar.

Pembayaran rumah di Kebon Jeruk itu, sepengakuan Thio, menggunakan valuta asing dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura secara tunai. Sumber uang tersebut, lanjutnya, berasal dari warisan orang tua. Akan tetapi, dia mengaku tak terlalu mengingat secara rinci pembayaran uang tersebut.

"Ya terus terang pokoknya lupa Pak sudah lama, memang warisan orang tua saya ini dikasih ada uang dolar [AS] dan dolar Singapura. Duan-duanya dikasih warisan itu ada berbentuk uang tunai," terangnya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Rafael Alun disebut pada sekitar Juli 2010 menerima sejumlah uang Rp6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat, oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati.

Saat itu, PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Grup yang menjadi Wajib Pajak (WP) pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, PT Cahaya Kalbar Tbk. kini sudah berganti nama menjadi PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. (CEKA) sejak 2013. Perusahaaan yang bergerak di industri makanan itu melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli 1996. Kepemilikan saham Wilmar pada CEKA tercatat sebesar 87,02 persen, melalui PT Sentratama Niaga Indonesia.

Pada Agustus 2023, Komisaris Independen PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk. Mayor Jenderal (Mayjen) TNI (Purn.) Drs. Hendardji Soepandji telah membantah dakwaan JPU yang menyeret nama perusahaan itu.

"Keterangan itu tidak betul, tidak ada pengeluaran dana dari PT Cahaya Kalbar Tbk. [Wilmar Cahaya Indonesia], untuk Rafael Alun sebesar Rp6 miliar dalam bentuk tanah," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (30/8/2023).

Dia menilai pengeluaran dana senilai Rp6 miliar kepada Rafael dalam bentuk tanah dan bangunan itu tidak mungkin lantaran perusahaan terbuka pasti diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga, lanjutnya, apabila transaksi tersebut terjadi maka pasti ada teguran dari OJK kepada Wilmar Cahaya Indonesia, yang pada 2010 masih bernama Cahaya Kalbar.

"Cahaya Kalbar perusahaan terbuka di bawah kontrol OJK, dan kalau itu terjadi, pasti ada teguran dari OJK, sehingga saya pastikan dengan tegas itu tidak benar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper