Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) Agustinus Lomboan mengakui ditawarkan untuk menggunakan jasa perusahaan milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Pada persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun hari ini, Rabu (11/10/2023), Agustinus mengatakan bahwa Apexindo saat itu memilih untuk menggunakan jasa PT Artha Mega Ekadhana (ARME) milik Rafael karena dinilai memiliki kualifikasi (qualified).
"Setelah saudara sebagai Direktur, akhirnya [memilih] konsultan pajaknya PT ARME? Kenapa demikian? Apa saudara diajak atau gimana?," tanya Hakim Anggota Panji Surono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
"Tidak, jadi perusahaan ARME yang menawarkan jasanya kepada kami, dan kami menilai ya qualified," jawab Agustinus.
Mantan direksi Apexindo itu mengatakan bahwa menggunakan beberapa jasa konsultan pajak lain. Penggunaan jasa pihak ketiga itu telah dilakukan sebelum 2002, ketika Apexindo tengah mengurus persyaratan untuk bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Agustinus lalu mengakui bahwa perusahaannya memang kerap mengalami kesulitan terkait dengan pengurusan perpajakan. Salah satu alasannya, lanjutnya, karena beberapa kegiatan perusahan di luar negeri dan banyaknya pegawai asing yang dipekerjakan.
Baca Juga
"Sebagaimana yang kami sampaikan bahwa kami mereview dan kami menilai bahwa qualified sehingga kami menugaskan jasa konsultan pajak ini dan hasilnya sudah sesuai dengan prestasi yang ditujukan kepada kami. Ya kami puas dan kami bayar," ujarnya.
Namun demikian, Agustinus yang saat ini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa ARME dimiliki oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Seperti diketahui, pegawai pajak yang juga bekerja sebagai atau memiliki jasa konsultan pajak dinilai rawan konflik kepentingan.
"Saya melihat hanya profesionalisme dan saya baru tahu bahwa perusahaan ini punya hubungannya dengan Pak [Rafael] Alun," ujar Agustinus saat ditanya apabila mengetahui kepemilikan saham ARME oleh Rafael.
Perusahaan Rafael Alun
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Rabu (30/8/2023), Rafael Alun disebut pada 2002 mendirikan perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan menempatkan istrinya sebagai Komisaris Utama. Perusahaan itu ternyata memberikan layanan konsultansi kepada klien terkait dengan pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Keberadaan PT ARME yang dimiliki Rafael melalui istrinya, dan dugaan konflik kepentingan terutama sebagai pemeriksa pajak, telah tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak kasus tersebut bahkan belum di tahap penyelidikan.
Adapun dalam dakwaan JPU KPK, Rafael Alun bersama istrinya didakwa menerima gratifikasi dari WP Rp16,6 miliar melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar Tbk. dan PT Krisna Bali International Cargo, yang merupakan WP korporasi.
Khusus melalui PT ARME, Rafael dan istrinya didakwa mengantongi Rp12,8 miliar uang gratifikasi dari 62 WP perorangan dan korporasi dalam kurun waktu 15 Mei 2022 sampai dengan 30 Desember 2009. Porsi gratifikasi melalui PT ARME merupakan yang terbesar dari tiga perusahaan lainnya.
Dari 62 perusahaan itu, beberapa merupakan perusahaan besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), bahkan PT BEI itu sendiri. Sejumlah WP perseorangan dan perusahaan multinasional juga tercatat menjadi WP yang diduga memberikan gratifikasi kepada Rafael melalui PT ARME.
PT Apexindo Pratama Duta Tbk., salah satu emiten migas merupakan WP korporasi yang diduga memberikan gratifikasi dengan nilai terbesar kepada Rafael Alun melalui PT ARME. Saat dikonfirmasi Bisnis beberapa waktu lalu, pihak perusahaan menyatakan bahwa tidak bisa memberikan tanggapan spesifik atas hal tersebut lantaran dugaan kasus yang terjadi periode 2002-2009.
Sudah Undur Diri
Corporate Secretary PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Frieda Salvantina mengatakan bahwa direktur yang menjabat pada periode 2002-2009 sudah mengundurkan diri dan tidak lagi menjabat di perusahaan. Dia juga menjelaskan bahwa PT Aserra Capital merupakan pemegang saham mayoritas perusahaan sejak 2012.
"Oleh karena itu, Management Perseroan tidak bisa memberikan komentar atas dugaan kasus yang terjadi pada periode sebelumnya," kata Frieda saat dihubungi Bisnis beberapa waktu lalu.
Adapun dari Rp16,6 miliar gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT ARME, terdapat aliran dana Rp1,64 miliar berupa marketing fee dari WP, gaji, THR, dan pengembalian utang, dan penerimaan kepada Rafael dan istri. Selain itu, pada 2004, JPU menyebut Rafael turut menerima dana taktis yang bersumber dari WP melalui PT ARME senilai Rp2,56 miliar.
Pada kesempatan terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut dugaan pemberian gratifikasi oleh puluhan perusahaan dan perseorangan kepada Rafael itu akan dibuktikan dalam persidangan. Dia memastikan bahwa apa yang ditulis di dalam surat dakwaan sudah memiliki minimal dua alat bukti.
"Ketika misalnya di situ ada penerimaan yang sejumlah X dari perusahaan X, maka itu yang akan dibuktikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Persidangan ke depan, lanjut Juru Bicara KPK itu, nantinya akan membuktikan apakah penerimaan tersebut merupakan gratifikasi atau suap. Seperti diketahui, perbedaan antara keduanya yakni pemberi suap bisa dipidana, sedangkan gratifikasi tidak.
Oleh sebab itu, Ali mengatakan fakta persidangan yang ditemukan ke depannya akan menentukan langkah KPK berikutnya terkait dengan dugaan ketelribatan perusahaan maupun perseroangan yang ada di dalam surat dakwaan Rafael Alun.
"Ketika masuk suap, dalam keterangan nanti dalam proses persidangan misalnya dengan alat bukti yang cukup ya pasti akan kami kembangkan bersama, kan gitu ya. Jadi sementara, kita mendakwa dengan gratifikasi dan juga TPPU," lanjut pria berlatar belakang Jaksa itu.