Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10/2023). Salah satu materi pemeriksaannya soal foto pertemuannya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Itu [foto Firli dengan Syahrul] hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," tutur Direkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam foto yang diterima pada Jumat (6/10/2023), terlihat Firli mengenakan kaos, celana pendek dan lengkap dengan sepatu olahraga tengah duduk bersebelahan dengan Syahrul.
Sementara, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengenakan kemeja bercorak dan celana jeans biru. Keduanya terlihat tengah mengobrol dengan ditemani cemilan sebuah jagung.
Pertemuan tersebut diduga saat mantan Kapolda Sumatera Selatan itu bermain bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2022.
Sebagaimana diketahui, Firli dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan pemerasan Pimpinan KPK saat menangani kasus di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga
Adapun, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (7/10/2023). Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tahap penyidikan kasus pemerasan ini, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 saksi. Sejumlah saksi tersebut diminta keterangan di ruang penyidik subdit Tipikor Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka di antaranya, Polda Metro telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Selain itu, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Adapun, mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri supaya fokus menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan tersebut. Alasannya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK.
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya, sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL," katanya dalam keterangan pers, Kamis (19/10/2023).