Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pada penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaganya menghormati proses-proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dengan pemanggilan saksi pertama terhadap koleganya yakni Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Jumat (20/10/2023).
Kendati demikian, Ghufron menyatakan bahwa Firli belum bisa menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran harus melaksanakan kegiatan yang sudah teragendakan sebelumnya.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (20/10/2023).
Ghufron lalu mengatakan bahwa Pimpinan KPK telah mengonfirmasi ketidakhadiran pada pemeriksaan saksi itu dengan berkirim surat guna meminta penjadwalan ulang.
"Untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," lanjut Ghufron.
Baca Juga
Tidak hanya itu, Ghufron mengeklaim bahwa Firli memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan. Dia mengatakan panggilan dari Polda Metro baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu lalu mengatakan lembaganya sebagai penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tutup Ghufron.
Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pada penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Firli, dengan tembusan ke kapolri dan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menkopolhukam).
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Ghufron dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli sebagai saksi hari ini. Polda Metro sebelumnya telah memanggil beberapa saksi termasuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan ajudan Firli Bahuri.