Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Buka Suara Soal Kabar Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

MK buka suara soal kabar dilaporkannya Hakim Konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK akibat berbeda pendapat (dissenting opinion).
Gedung Mahkamah  Agung./Dok. MA
Gedung Mahkamah Agung./Dok. MA

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal kabar dilaporkannya Hakim Konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK akibat berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan adanya beberapa laporan atau pengaduan yang diterima. Namun, dia mengatakan belum membaca isi dari laporan atau pengaduan dimaksud.  

"Ada beberapa laporan/pengaduan yang diterima MK, tetapi terus terang saya belum baca isinya, jadi saya belum bisa jawab," kata Fajar saat dihubungi Bisnis, Jumat (20/10/2023).

Fajar lalu mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan resmi mengenai kabar laporan atau pengaduan yang masuk usai putusan batas usia capres-cawapres itu, Senin (23/10/2023). 

"Senin siang pekan depan, MK [akan menggelar] konferensi pers soal ini. Kita tunggu saja," lanjutnya. 

Adapun sebelumnya terdapat kabar bahwa Wakil Ketua MK Saldi Isra dilaporkan atau diadukan ke Majelis Kehormatan MK. Hal tersebut berkaitan dengan dissenting opinion yang disampaikan Saldi terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. 

Amar putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon bernama Almas Tsaqibbiru, untuk menyatakan frasa batas usia capres atau cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk pemilihan kepala daerah.  

Saldi pun menyatakan beda pendapat bersama dengan tiga hakim konstitusi lainnya. Dia menyatakan mengalami peristiwa "aneh yang luar biasa" dalam menangani perkara nomor 90 ini sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi ketika menjelaskan pendapatnya dalam rapat pleno di Gedung MK RI, Jakarta Utara, Senin (16/10/2023).

Saldi menjelaskan, pada 19 September 2023, para hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH itu, Ketua MK Anwar Usman tidak hadir karena ditakutkan punya konflik kepentingan.

Hasilnya, enam hakim konstitusi sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau opened legal policy yang harus diatur pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah ) bukan MK. Sementara tu, dua hakim konstitusi lainnya memilih sikap berbeda (dissenting opinion).

Dalam RPH selanjutnya, Anwar Usman hadir. Semua atau sembilan hakim konstitusi kemudian kembali mengambil putusan permohonan gelombang kedua perkara ini. Tiba-tiba, lanjut Saldi, banyak yang berubah pendapat.

"[Mereka] menujukkan 'ketertarikan' dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper