Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Merto Jaya adu cepat dalam membongkar kasus pemerasan terkait mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo. Tomi diperiksa sekitar 6,5 jam di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Direktur KPK dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan baru selesai pada pukul 17.00 WIB.
"Sudah selesai, mulai jam 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Adapun Tomi terpantau irit bicara. Dia hanya menuturkan bahwa pemeriksaan berjalan lancar saat ditanya perihal jalannya pemeriksaan. Tomi juga enggan menjawab terkait apa dan banyaknya pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.
"Nanti tanya penyidiknya aja," ujar Tomi usai diperiksa.
Baca Juga
Nasib Firli
Di sisi lain,
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tinggal menunggu waktu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kala merespons langkah Polda Metro Jaya yang melayangkan surat supervisi ke KPK dalam kasus dugaan pemerasan Firli ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Selain itu, Sugeng juga menyampaikan dua hal yang perlu disorot dalam kasus ini yakni, penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket penyelidikan dan penyidikan telah sesuai prosedur hukum, sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU tentang KPK, sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
"IPW apresiasi langkah Kapolda metro jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini karena itu ipw mendorong Polda metro jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan," pungkasnya.
Awal Kasus
Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk Tomi. Tiga di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam hal ini, terdapat tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.
Adapun, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto juga menyampaikan bahwa dalam kasus ini Ketua KPK Firli Bahuri bakal turut diperiksa.
Karyoto, yang dulu merupakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan bahwa pemanggilan seorang saksi dipastikan karena memiliki keterkaitan dalam suatu perkara.
"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan. Nanti kita lihat," ujarnya belum lama ini.