Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan temuan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis (28/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, cek itu bertuliskan atas nama Abdul Karim Daeng Tompo. Tanggal yang tertera di atas cek tersebut yakni Agustus 2018.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa cek tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan penyidik KPK.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali, dikutip Senin (16/10/2023).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu lalu nengatakan bahwa akan meminta konfirmasi dan klarifikasi dari berbagai pihak terlebih dahulu mengenai cek tersebut. Permintaan keterangan akan dilakukan terhadap para saksi, tersangka, maupun pihak terkait lainnya.
Oleh karena itu, Ali mengaku bahwa penyidik belum bisa mengonfirmasi adanya keterkaitan antara cek bank tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Baca Juga
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," lanjutnya.
Untuk diketahui, KPK turut menemukan uang sekitar Rp30 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas SYL. Sebanyak Rp400 juta lainnya juga ditemukan di rumah tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK telah menetapkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dua anak buah SYL yang dimaksud merupakan pejabat Kementan yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Sejauh ini, KPK menduga ketiganya menikmati uang hasil korupsi senilai Rp13,9 miliar. Lembaga antirasuah menyebut terus menelusuri aliran uang tersebut.