Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bakal Dalami Keabsahan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK

Tim kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL akan mendalami keabsahan penangkapan kliennya itu oleh penyidik KPK.
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyebut akan mendalami keabsahan penangkapan kliennya itu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2023). 

Sebelumnya, SYL ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Politisi Partai Nasdem itu lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis mengatakan bahwa kliennya baru diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB dini hari. Pemeriksaan itu lalu berlangsung hingga pukul 03.00 WIB pagi. Pertanyaan dari penyidik kepada SYL yakni seputar kewenangan, tugas, dan fungsi sebagai menteri serta hubungan dengan beberapa pejabat lain di Kementan. Pemeriksaan itu juga dikabarkan berlanjut siang ini. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bisnis, tersangka lain pada kasus dugaan korupsi di Kementan juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik siang ini. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim kuasa hukum SYL lalu menyatakan bahwa mereka menghargai pelaksanaan tugas dan kewangan KPK. Namun, mereka mengingatkan agar KPK bertindak sesuai dengan hukum acara pidana dan menghormati peraturan perundang-undangan. 

"Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin dalam keterangan resmi, Jumat (13/10/2023). 

Febri Diansyah, yang juga merupakan kuasa hukum SYL, juga menyoroti soal surat pemanggilan kedua terhadap kliennya yang juga diteken pada 11 Oktober 2023. Surat pemanggilan kedua itu dijadwalkan untuk hari ini, Jumat (13/10/2023). 

"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," terang Febri. 

Mantan Juru Bicara KPK itu lalu mencatat bahwa pada kemarin lusa, Rabu (11/10/2023), terdapat beberapa peristiwa yang terjadi mengenai penanganan kasus Kementan. Mulai dari jadwal pemeriksaan SYL berdasarkan panggilan pertama KPK, permohonan penjadwalan ulang oleh kuasa hukum, SYL menjenguk dan berpamitan ke ibunya di Makassar, penandatanganan surat pemanggilan kedua kepada SYL, serta penandatanganan surat penangkapan. 

Adapun Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya bakal mengumumkan perkara rasuah yang menjerat SYL sebagai Mentan periode 2019-2024 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta hari ini, Jumat (13/10/2023), sore. 

KPK akan mengumumkan perkara kedua tersangka itu, usai sebelumnya mengumumkan dan menahan satu tersangka yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Rabu (11/10/2023). 

"[Konferensi pers] setelah selesai pemeriksaan keduanya [tersangka]. Sepertinya, pukul 18.30. Mudah-mudahan sudah beres [pemeriksaan] semua," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (13/10/2023).

Ali pun turut menanggapi persoalan surat penangkapan SYL yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penyidik. Menurutnya, hal tersebut hanya sekadar beda tafsir terhadap UU KPK semata, lantaran pimpinan KPK bukan merupakan penyidik sebagaimana yang ada di UU No.19/2019. 

Menurut dia, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, lima orang pimpinan KPK secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. 

"Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," terangnya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023). 

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu lalu mengatakan bahwa penangkapan bisa dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah dipanggil terlebih dahulu. 

"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," terang Ali. 

Mantan Mentan SYL telah dijemput paksa oleh penyidik KPK, Kamis (12/10/2023), malam. Berdasarkan pantauan Bisnis, Syahrul Yasin atau SYL terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menggunakan topi dan kemeja putih serta jaket berwarna gelap. Dia langsung dibawa oleh penyidik ke ruang pemeriksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper