Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEM SI Sebut Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres Mencederai Reformasi

BEM SI menilai putusan MK yang telah mengabulkan permohonan terhadap usia capres dan cawapres telah mencederai reformasi.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Semarang (UNES) M Fajar Ahsanul Hakim menyatakan bahwa BEM Seluruh Indonesia (SI) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Fajar mengatakan BEM SI menilai putusan MK tersebut telah mencederai reformasi dengan melanggengkan praktik politik dinasti.

“Cukup sudah Mahkamah Konstitusi di cawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe dan mengobok-obok konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan bagi putra mahkotanya, dan cukup sudah kita melihat politik dinasti hari ini telah mencederai semangat reformasi. Oleh sebab itu, eskalasi kita harus dinaikkan di segala lini,” tuturnya saat ditemui Bisnis di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

Menurutnya, putusan mahkamah konstitusi terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota menunjukkan adanya dorongan yang diinisiasi oleh relasi keluarga dan politik dinasti.

Alhasil, keputusan tersebut dinilainya dapat memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan umum (pemilu) 2024.
 
Haikal mengaku bahwa BEM SI menyayangkan bahwa sembilan hakim yang seharusnya memiliki kebijakan dan kompetensi yang cukup arif untuk mengetahui putusan mana yang harus diprioritaskan terhadap masyarakat, justru mendukung adanya keputusan yang bersifat atas relasi keluarga dan erat kaitannya dengan politik dinasti dan inkonstitusional. 

“Kami melihat proses hukum sudah berjalan tidak benar dan tidak tepat sasaran, maka ke depan pasti tidak tepat siapapun yang menggugat atau melaporkan karena tidak seharusnya MK membuat keputusan inkonstitusional pada hari ini,” pungkas Fajar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper