Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Temukan Bukti Saat Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli

Kejagung menemukan alat bukti elektronik dan dokumen dalam penggeledahan tersangka BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli atau SR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan alat bukti elektronik dan dokumen dalam penggeledahan tersangka BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli atau SR di kediamannya, Surabaya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi. Apa itu? di antaranya adalah alat bukti elektronik, yang lain apa? tentu saja ada dokumen," kata Kuntadi di Kejagung, Senin (16/10/2023).

Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak merincikan barang bukti yang telah diperoleh Kejagung dalam penggeledahannya di rumah Sadikin Rusli.

"Rinciannya bagaimana? tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," tambahnya.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan Sadikin dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Perlu diketahui, dalam fakta persidangan sosok Sadikin disebut oleh saksi mahkota, yaitu Windi Purnama sebagai pegawai BPK yang menerima aliran dana dalam pusaran kasus BTS 4G sebesar Rp40 miliar.

"Apakah SR ini terkait dengan aliran ke BPK yang selama ini disebut di persidangan ya tentu kami akan dalami, ini lagi kita dalami. Nanti ujungnya bagaimana, harus ada alat bukti seperti yang tadi disampaikan pak Dirdik semua yang ada kecukupan alat bukti akan kita kembangkan perkaranya," ujar Ketut.

Sebagai informasi, Sadikin Rusli memiliki peran melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menggunakan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga dari hasil korupsi atas tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper