Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Febri Diansyah Soroti Kejanggalan Surat Penangkapan dan Pemanggilan SYL PunyaTanggal yang Sama

Kuasa Hukum mantan Mentan SYL, Febri Diansyah menyebut surat perintah penangkapan dan surat pemanggilan terhadap kliennya diteken pada hari yang sama.
Kuasa Hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Kedatangan Febri untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan Syahrul Yasin Limpo yang dijemput paksa petugas KPK uguna menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Kuasa Hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menjawab pertanyaan wartawan setibaya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Kedatangan Febri untuk memberikan pendampingan hukum kepada tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan Syahrul Yasin Limpo yang dijemput paksa petugas KPK uguna menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Febri Diansyah menyebut surat perintah penangkapan dan surat pemanggilam terhadap kliennya diteken pada hari yang sama, Rabu 11 Oktober 2023.  

Seperti diketahui, SYL ditangkap oleh penyidik KPK, Kamis (12/10/2023) malam, kendati telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik sebagaimana dijadwalkan dalam surat pemanggilan untuk siang hari ini, Jumat (13/10/2023). 

Febri menuturkan bahwa keluarga SYL mendapat surat perintah penangkapan saat tim penyidik mendatangi apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023). Informasi mengenai surat itu didapatkan Febri dari keluarga SYL yang berada di lokasi penangkapan. 

Mantan Juru Bicara KPK itu lalu menyampaikan bahwa penangkapan dan jemput paksa merupakan dua hal yang berbeda. Dia lalu mengungkap bahwa surat perintah penangkapan yang diterima tertanggal 11 Oktober 2023. Surat itu memiliki tanggal atau ditandatangani pada waktu yang sama dengan surat pemanggilan SYL kedua oleh penyidik untuk siang ini. 

"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh Pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023), dini hari. 

Namun demikian, Febri menyatakan bakal menghornati proses-proses yang berlaku di KPK terhadap kliennya. Dia mengatakan bahwa kliennya memang ingin kooperatif sehingga diklaim langsung bersedia ditangkap pada kemarin malam.  

Febri pun tak mau mengungkap siapa yang menandatangani surat perintah penangkapan terhadap SYL. Dia hanya menyoroti surat tersebut ditandatangani pada hari yang sama dengan surat pemanggilan kedua SYL. 

Sekadar informasi, SYL dijadwalkan untuk diperiksa, Rabu (11/10/2023). Namun, dia batal memenuhi panggilan itu lantaran ingin berpamitan kepada orangtuanya di Makassar. Tim kuasa hukum lalu menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada siang ini, Jumat (13/10/2023), sebagaimana termaktub dalam surat pemanggilan kedua. 

"Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengab misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," tutur Febri. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa telah menangkap SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, malam ini. 

Pada keterangan terbarunya, Ali mengonfirmasi bahwa pemeriksaan SYL oleh penyidik masih berlangsung hingga saat ini. 

"Iya sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023). 

Pada malam sebelumnya, Ali menyampaikan bahwa upaya paksa terhadap SYL itu sesuai dengan KUHAP, lantaran adanya kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan bukti. Penangkapan itu dilakukan meski adanya surat pemanggilan terhadap SYL oleh penyidik yang dijadwalkan untuk esok hari. 

"Iya betul ada panggilan itu [13 Oktober], tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin, kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK, tetapi ternyata juga  sampai sore yang bersangkutan tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (12/10/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper