Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerak Cepat KPK Membekap Syahrul Yasin Limpo

KPK bergerak cepat menindak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan korupsi Kementan. KPK menggandeng PPATK hingga melakukan upaya paksa penahanan
Akbar Evandio,Anshary Madya Sukma,Dany Saputra
Jumat, 13 Oktober 2023 | 07:00
Gerak Cepat KPK Membekap Syahrul Yasin Limpo. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL / Bisnis-Ni Luh Anggela
Gerak Cepat KPK Membekap Syahrul Yasin Limpo. Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL / Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) semakin terang benderang.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengusut kasus yang menyeret Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada Kamis (12/10/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, untuk melaporkan perkembangan kasus korupsi Kementan.

"Kami melaporkan terkait dengan beberapa kasus saya sampaikan kepada Presiden dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan tugas dan fungsi kami. Iya semua, [termasuk SYL]," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/10/2023).

KPK memang menggandeng PPATK untuk menganalisa aliran dana korupsi Kementan dari rekening Syahrul Yasin Limpo.PPATK pun telah menyerahkan hasil analisis atas rekening SYL kepada KPK beberapa bulan lalu.

"Koordinasi terus dilakukan setelahnya. [Hasil analisisnya] ada indikasi tindak pidana korupsi," pungkas Ivan.

Sehari sebelum PPATK sambangi Istana Negara, KPK telah resmi membeberkan nama tersangka di kasus korupsi Kementan. SYL menjadi salah satu dari tiga tersangka tersebut.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL [Syahrul YasinLimpo], Menteri Pertanian 2019-2024; KS [Kasdi Subagyono], Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH [Muhammad Hatta], Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Pada saat itu, dari tiga tersangka dugaan korupsi Kementan, baru satu tersangka yang ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyo. SYL masih melenggang bebas.

Namun, SYL diketahui telah melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

KPK Lakukan Upaya Paksa Penahanan

Penyidik KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo atau SYL di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Upaya paksa terhadap tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementan itu kini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Ali lalu mengatakan bahwa alasan upaya paksa terhadap SYL itu dilatarbelakangi oleh dasar hukum yang kuat. Dia menyebut upaya paksa itu berdasarkan perkembangan yang diikuti oleh KPK.

Dia juga menyebut telah mendapatkan informasi mengenai kepulangan SYL dari Makassar ke Jakarta kemarin, Rabu (11/10/2023).

Seperti diketahui, Politisi Nasdem itu sebelumnya batal memenuhi panggilan penyidik hari itu lantaran harus berpamitan ke orang tuanya di Makassar.

"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini berikutnya melakukan analisis. Maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana mislanya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di Gedung Merah Putih KPK," jelas Ali.

Upaya Kuasa Hukum SYL

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Mantan Mentan SYL Febri Diansyah mengatakan bahwa masih mengecek informasi mengenai upaya paksa terhadap SYL tadi malam.

Dia mengatakan bakal langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan konfirmasi.

Hal tersebut, terang Febri, lantaran kliennya itu sudah menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk hadir esok hari, Jumat (13/10/2023).

"Karena Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Dia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Mantan Juru Bicara KPK itu juga menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai pemanggilan SYL esok hari.

"Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok Jumat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper