Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Febri Diansyah Bingung KPK Lakukan Upaya Paksa Terhadap SYL

Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi tangkap kliennya.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa terhadap kliennya. 

Febri, yang kini sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, menyebut SYL sudah mendapatkan surat pemanggilan dari penyidik KPK untuk pemeriksaan esok hari, Jumat (13/10/2023). Surat itu dikirimkan ke rumah dinas Mentan. 

Febri lalu menyebut telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai hal tersebut, usai SYL batal memenuhi panggilan kemarin, Rabu (11/10/2023). Dia juga menyebut kliennya bakal kooperatif untuk memenuhi panggilan besok. 

"Jadi sudah ada surat panggilan, sudah ada konfirmasi yang tim hukum sampaikan pada Bagian Penyidikan KPK namun saya enggak tahu yang terjadi malam ini kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk koordinasi dahulu," ujarnya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). 

Mantan Juru Bicara KPK itu lalu mengatakan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Dia juga mengatakan bahwa penjemputan paksa dan penangkapan merupakan dua hal yang berbeda sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Kami juga tidak tahu apa sebenarnya yang membuat begitu harus terburu-buru malam ini karena besok sudah confirm hadir. Tetapi saya tidak ingin mendahului fakta-fakta atau kesimpulan-kesimpulan karena kami kan harus cek ke dalam apakah benar dilakukan penangkapan, atau jemput paksa, atau seperti apa. Saya pikir cukup dulu ya," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa telah menangkap SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, malam ini. 

Ali menyampaikan bahwa upaya paksa terhadap SYL itu sesuai dengan KUHAP, lantaran adanya kekhawatiran melarikan diri serta menghilangkan bukti. Penangkapan itu dilakukan meski adanya surat pemanggilan terhadap SYL oleh penyidik yang dijadwalkan untuk esok hari. 

"Iya betul ada panggilan itu [13 Oktober], tetapi ini masih dalam rangkaian yang kemarin tentunya bahwa kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin, kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK, tetapi ternyata juga kan kemudian sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan sebelumnya. 

Sebelumnya, Mantan Mentan SYL ditangkap oleh penyidik KPK malam ini, Kamis (12/10/2023). Berdasarkan pantauan Bisnis, Syahrul Yasin atau SYL terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menggunakan topi dan kemeja putih serta jaket berwarna gelap. Dia langsung dibawa oleh penyidik ke ruang pemeriksaan. 

Padahal, diketahui bahwa SYL melalui kuasa hukumnya telah menyatakan bahwa akan mendatangi KPK besok, Jumat (13/10/2023). Kedatangan SYL disebut sudah dikoordinasikan oleh kuasa hukum dengan penyidik KPK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper