Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Kembali Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Pengaturan Skor di Liga 2

Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia periode 2018.
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri melangsungkan konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri melangsungkan konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia periode 2018.

Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan pekan lalu.

Dua di antaranya, VW selaku eks pemilik salah satu tim sepak bola dan DR merupakan salah satu pengurus dari klub yang terlibat dalam kasus ini.

"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan 2 orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi 2 orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Asep di Bareskrim, Kamis (12/10/2023).

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) itu juga menerangkan VW berperan sebagai pelobi wasit untuk memenangkan klub "Y" dalam kasus ini.

Sementara itu, DR berperan sebagai penyandang dana yang kemudian diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan dari klub Y.

"Sedangkan untuk tersangka DR, dia merupakan salah satu pengurus dari klub Y pada saat itu dan DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," tuturnya 

Adapun, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan enam tersangka. Dua di antara enam tersangka berinisial K selaku penghubung wasit dan A sebagai kurir pengantar uang. 

Empat lainnya, ada M sebagai wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan. "Penanganan kasus pengaturan skor, atau match fixing yang sedang kami tangani ini menjadi entry poin ya, menjadi entry poin untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper