Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim menyita uang ratusan juta hingga kendaraan milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2018-2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan dilakukan penggeledahan terhadap aset Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
"Melakukan penyitaan dari tersangka dan saksi diantaranya uang tunai sebesar Rp922 juta, kendaraan roda empat sebanyak 11 kendaraan dan roda dua sebanyak 6 kendaraan," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Ramadhan menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyita sebidang tanah seluas 300 m2 dan bangunan berupa Ruko dengan kepemilikan tersangka PIW dan istrinya.
Sementara untuk tersangka Bunaya Priambudi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag, Bareskrim melakukan penyitaan uang tunai Rp240 juta dan tambahan US$30.000 hingga beberapa dokumen.
"Uang tunai sebesar Rp240 juta dan US$30.000, Gerobak Tipe 1 sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 sebanyak 52 Unit hingga dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen Pembayaran," tambahnya.
Baca Juga
Kemudian, kata Ramadhan, proses hukum perkara ini sudah mulai memasuki tahap dua yang akan ditindaklanjuti dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan JPU," imbuhnya.
Sebagai informasi, untuk tindakan melawan hukum tersangka Putu yakni menjalankan proyek gerobak yang datang sebanyak 7.200, namun yang Putu kerjakan hanya 2.500 gerobak saja.
Sementara Bunaya Priambudi hanya mengerjakan sebanyak 3.111 unit gerobak dagang dari 3.750 unit yang tertera dalam kontrak.
Adapun, kasus korupsi pengadaan gerobak dagang tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp76 miliar. Perinciannya, nilai kerugian negara itu terdiri dari 7.200 unit dengan nilai per gerobak senilai Rp7,5 juta pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebanyak 3.500 unit dengan nilai per gerobak Rp8,6 juta.