Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pemilihan Dewan HAM PBB, RI Soroti Isu Pembakaran Al-Qur'an

Indonesia menjadi salah satu kandidat anggota Dewan Ham PBB yang akan dipilih pada pekan depan, Selasa (10/10/2023), di New York.
Ilustrasi bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dok Times Now
Ilustrasi bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dok Times Now

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu kandidat anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang nantinya akan dipilih pada pekan depan, Selasa (10/10/2023), di New York, Amerika Serikat (AS).

Apabila terpilih, maka Indonesia akan menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk keenam kalinya. Kursi keanggotaan Indonesia itu nantinya untuk periode 2024-2026.  

"Wujud komitmen Indonesia untuk terus aktif di berbagai forum multilateral, termasuk dalam isu mempromosikan HAM dalam kerangka nasional, regional dan global," terang Wakil Tetap RI di Jenewa Duta Besar LBPP Febrian Ruddyard dalam press briefing yang dikutip Bisnis, Sabtu (7/10/2023). 

Dalam keterangan yang sama, Indonesia turut menyoroti soal Resolusi 53/1 yang diadopsi melalui pemungutan suara oleh negara anggota Dewan HAM PBB. Saat itu, 28 negara mendukung resolusi tersebut, sedangkan 12 negara menolak dan 7 abstain.

Kendati tidak sedang menjadi anggota, terang Febrian, Indonesia turut mengawal dan aktif terlibat di dalam proses pembahasan resolusi. Hal tersebut lantaran Indonesia merupakan anggota Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI, yang merupakan inisiator atau pengusung resolusi. 

Untuk diketahui, Resolusi 53/1 Dewan HAM PBB berfokus pada menentang kebencian berbasis agama yang memuat penghasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan serta tindakan kekerasan. Salah satu isu terkait yang disoroti Indonesia adalah insiden pembakaran Al-Qur'an di beberapa negara di Eropa belakangan. 

Indonesia, sebagai negara dengan pemeluk Islam terbesar, menyatakan insiden tersebut terencana dan terus berulang sehingga dinilai merupakan bentuk advokasi kebencian berbasis agama. Insiden itu juga dinilai bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik khususnya pasal 20.

Indonesia memandang bahwa aksi pembakaran Al-Qur'an terjadi khususnya di Eropa lantaran tidak adanya kerangka hukum dan kebijakan yang memadai untuk mencegah dan melarang tindakan tersebut. 

Kendati demikian, Indonesia menilai Swedia dan Denmark, negara lokasi pembakaran Al-Qur'an beberapa waktu lalu, memperlihatkan adanya kemajuan walaupun minim. Dua negara itu disebut tengah mengkaji ulang legislasi nasionalnya agar bisa melarang aksi penistaan serupa pada obyek/simbol agama.

"Jika isu kebencian berbasis agama ini tidak segera di-address, maka pemenuhan kebebasan beragama atau berkepercayaan para penganut agama, termasuk religious minorities, akan terancam," terang Febrian. 

Adapun saat ini Dewan HAM sesi ke-54 sedang berlangsung. Isu kebencian berbasis agama atau religious hatred menjadi salah satu isu yang mengemuka. Selain isu tersebut, isu lain yang menjadi perhatian yakni resolusi perpanjangan mandat pelapor khusus situasi HAM di Afghanistan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper