Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Surat Pihak Pontjo Sutowo, Minta Perlindungan Hukum ke Mahfud MD

Pihak Pontjo Sutowo sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin saat menggelar konferensi terkait sengketa Hotel Sultan yang dikuasai Pontjo Sutowo, Jakarta, Jumat (15/9/2023) - BISNIS/Alifian Asmaasyi.

Bisnis.com, JAKARTA -  Pihak Pengelola Hotel Sultan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Permohonan tersebut khusunya ditujukan pada Menkopolhukam Mahfud MD di tengah rencana pengosongan tanah di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno tempat bercokolnya Hotel Sultan.

"Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 September 2023, bertindak untuk dan atas nama PT Indobuildco yang beralamat di Komplek Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat dengan ini mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Mahfud MD," demikian bunyi permohonan tersebut dikutip Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, dalam surat permohonan perlindungan hukum itu juga dijelaskan bahwa PT Indobuildco merupakan pemegang sah Hotel Sultan sebagaimana termaktub dalam surat HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Di samping itu, PT Indobuildco menjelaskan bahwa dua tahun sebelum masa perpanjangan berakhir, PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora untuk masa paling lama 30 tahun.

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco memandang bahwa upaya pengosongan secara sah tidak dapat dilaksanakan.

Hal itu disandarkan pada Putusan Perdata Peninjauan Kembali yakni Putusan Mahkamah Agung RI No. 276 PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011.

Penasihat Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin menjelaskan, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung RI No. 276 PK/Pdt/2011 itu  sama sekali tidak ada perintah pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan.

"Sampai hari ini tidak pernah ada perintah pengadilanberupa Penetapan Eksekusi sehingga pengosongan tidak bisa dilaksanakan," tuturnya.

Di tengah sengkarut yang ada, PT Indobuildco mengungkapkan bahwa pihaknya membuka ruang untuk negosiasi dan mencarisolusi terbaik bagi penyelesaian sengketa antara legalitas keberadaan HPL No. 1/Geloradengan legalitas keberadaan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora agar tidak terjadi konflik yang berlarut-larut dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PT Indobuildco juga berpandangan, aksi pengosongan lahan yang dilakukan oleh PPKGBK akan melanggar hak-hak keperdataan yang dimiliki oleh PT Indobuildco. Di mana, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

"Tindakan ini juga akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan dan belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, tentu hal ini akanmerusak reputasi Negara Hukum Indonesia di mata dunia. Oleh karena itu, kami meminta perlindungan hukum kepada Bapak [Mahfud MD] agar dapat memerintahkan pihak Setneg cq.PPKGBK untuk menunda atau menghentikan langkah-langkah melawan hukum tersebut," tegas pihak Pontjo Sutowo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper