Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU ASN Disahkan, Menpan-RB Pastikan Tak Ada PHK Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK atau pemutusan hubungan kerja ke tenaga honorer.
Gedung Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)./Ilustrasi-setkab.go.id
Gedung Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)./Ilustrasi-setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK atau pemutusan hubungan kerja ke tenaga honorer atau non-ASN (aparatur sipil negara) usai revisi UU ASN disahkan oleh DPR.

Dalam Pasal 67 UU ASN terbaru ini, memang disebutkan pegawai non-ASN wajib "ditata" dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN. Menyusul hal tersebut, banyak pihak yang mengkhawatirkan akan ada PHK massal tenaga honorer.

Meski demikian, Azwar Anas membantah kabar itu. Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini memastikan para tenaga honorer atau non-ASN akan tetap bekerja pascapengesahan revisi UU ASN.

"Prinsip kita sekarang, tidak akan ada PHK dari yang sudah ada sekarang. Berarti ini [tenaga honorer atau non-ASN] tetap berjalan," jelas Azwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Dia menjelaskan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata tenaga honorer yang akan dihapus. PP itu, lanjutnya, paling lambat akan keluar pada 24 Desember 2023.

Menurut Azwar, para tenaga honorer tanpa terkecuali akan diubah statusnya. Nantinya, para tenaga honorer akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan sejenisnya. 

"Nantinya ada dua jenis, ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Nanti jenis-jenis apa saja, misalnya tenaga administrasi dan seterusnya. Tapi ada juga penyusun misalnya untuk guru dan nakes, nanti ada pembahasan lebih khusus dalam PP," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Azwar meminta setiap pihak bersabar terkait detail lebih rinci soal penataan tenaga honorer dalam PP. Dalam PP itu, lanjutnya, juga akan diatur soal proses penyeleksian PPPK usai dihapusnya tenaga non-ASN atau honorer.

Oleh sebab itu, Azwar meminta setiap pihak bersabar terkait detail lebih rinci soal penataan tenaga honorer dalam PP. Dalam PP itu, lanjutnya, juga akan diatur soal proses penyeleksian PPPK usai dihapusnya tenaga non-ASN atau honorer.

Azwar Anas pun meyakini ada tiga perubahan penting dalam UU ASN terbaru ini. Pertama, terkait mobilitas talenta. Menurutnya, selama ini tidak ada formasi ASN yang ada di daerah 3T (tinggal, terluar, dan terdepan).

Kedua, lanjut politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini, selama ini formasi di daerah 3T berdasarkan usulan dari bawah. Dalam UU ASN terbaru ini, pemerintah pusat bisa langsung mengisinya.

"[Ketiga] terkait dengan di UU ASN, digitalisasi. Ke depan akan jadi platform untuk juga mengontrol kinerja," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper