Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola GBK Ultimatum Pontjo Sutowo Cs, Out atau Ada Konsekuensi!

PPKGBK mengingatkan konsekuensi hukum kepada PT Indobuildco apabila tak kunjung kooperatif dalam menjalani putusan pengadilan dalam mengosongkan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri) didampingi Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo memberikan pemaparan saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri) didampingi Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo memberikan pemaparan saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengingatkan konsekuensi hukum pidana kepada PT Indobuildco apabila tak kunjung kooperatif mengosongkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.

Sesuai dengan somasi yang telah disampaikan oleh pihak PPKGBK, pihak Indobuildco, perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, harus mengosongkan lahan Hotel Sultan pada tanggal 29 September 2023.

Sekadar informasi, pemerintah telah meminta secara persuasif kepada pihak pemilik Indobuildco, yakni konglomerat Pontjo Sutowo, agar segera mengosongkan kawasan tersebut. Hal itu lantaran masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco atas lahan tersebut sudah habis. 

Tim Penasihat Hukum PPKGBK Saor Siagian merujuk kepada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (8/9/2023), yang intinya diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mengawal eksekusi lahan tersebut. 

"Saya quote pernyataan Pak Kaporli waktu kita di Kemenko Polhukam: Saya ingatkan kalau masih PT Indobuildco atau Saudara Pontjo Sutowo kemudian masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana bahkan yang spesifik yaitu tipikor," ujarnya saat media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).

Saor juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah tidak lagi bersengketa dengan pihak PT Indobuildco. Hal tersebut lantaran putusan pengadilan sudah sebanyak empat kali menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) oleh Pontjo Sutowo terhadap Hak Pengelolaan (HPL) PPKGBK atas Hotel Sultan. 

Tidak hanya itu, dia menyampaikan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas kawasan GBK milik Indobuildco yang terbit 1973, sejatinya sudah tidak berlaku lagi atau habis masa berlaku. Masa berlaku yang habis itu turut meliputi HGB perpanjangan yang diajukan perusahaan pada 2002 untuk 20 tahun. 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa PT Indobuilco milik Pontjo Sutowo tidak memiliki lagi HGB atas Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut, demikian," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Hadi menyebut izin perpanjangan HGB PT Indobuildco pada 2002 untuk 20 tahun atau sampai 2023 juga telah habis. Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat dua HGB PT Indobuildco yang berlaku hingga 2023 yakni bernomor 26 dengan batas akhir 2 Maret 2023, dan nomor 27 hingga 3 April 2023. 

Dengan demikian, terang Hadi, HGB PT PT Indobuildco telah habis lantaran sudah masuk September 2023 dan berlaku HPL No.1/1989 atas nama Setneg. 

"Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB diatas HPL tersebut," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan dan menyerahkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai gugatan Pontjo Sutowo itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Pontjo terkait dengan sengketa tanah Hotel Sultan itu, Senin (28/8/2023), yang didaftarkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.   

"Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper