Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKGBK Kunjungi Bisnis Indonesia, Bicara Soal Hotel Sultan

PPKGBK) mengunjungi Bisnis Indonesia untuk menyampaikan perkembangan rencana eksekusi Hotel Sultan.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengunjungi Bisnis Indonesia untuk menyampaikan perkembangan rencana eksekusi Hotel Sultan.

Dalam kunjungannya, PPKGBK dihadiri oleh Direktur PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian, dan Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah.

Penasihat Hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan, permasalahan Hotel Sultan atau Blok 15 antara PPKGBK dengan PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo saat masih dalam tahap penyelesaian.

Seperti diketahui, pembangunan Hotel Sultan oleh Indobuildco tidak memperoleh izin dari pemerintah pusat, melainkan hanya mendapatkan izin dari Gubernur DKI Jakarta yang saat itu menjabat adalah Ali Sadikin.

Chandra menyatakan, diberikannya izin pembangunan Hotel Sultan di tanah pemerintah tersebut karena awalnya Ali mengira Indobuildco merupakan anak usaha dari Pertamina, sehingga izin pendirian di lahan pemerintah diizinkan selama 30 tahun.

Berjalannya waktu, izin selama 30 tahun tersebut sudah berakhir, Indobuildco kembali mengajukan izin bangunan tersebut, namun izin yang diajukan sekaligus terkait dengan Hak Pengelolaan (HPL).

“Mereka hanya berhak mengajukan pembaruan, bukan hak atas tanah,” ujar Chandra di Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).

Menurut Chandra, Indobuiltco membangun hotel bukan diminta oleh pemerintah, tapi ini seolah-seolah diminta oleh pemerintah dan seolah-seloha diberikan HPL.

“Jadi Indobuildco yang berkeinginan membangun hotel, Bang Ali pun ketipu Indobuiltco anak usaha Pertamina,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, PPKGBK menolak perpanjangan izin Indobuildco terhadap kepemilikan Hotel Sultan beserta HPL nya. PPKGBK meminta Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut dan menyerahkannya ke PPKGBK.

Berdasarkan catatan, Anggota Tim Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian mengatakan bahwa akan segera mengeksekusi putusan pengadilan perdata yang menolak gugatan PT Indobuildco terhadap Hak Pengelolaan (HPL) kawasan GBK itu atas nama Sekretariat Negara (Setneg). 

Adapun gugatan perusahaan milik anak Ibnu Sutowo itu berfokus pada HPL yang diterbitkan pada 1989 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper