Bisnis.com, JAKARTA - Ahli kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa wacana pengosongan Hotel Sultan yang tengah diperebutkan oleh PT Indobuildco dan pemerintah sah secara hukum.
Dia mengacu pada beberapa gugatan perdata yang berkali-kali dimenangkan oleh pemerintah, termasuk gugatan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT oleh Pontjo Sutowo selaku bos PT Indobuildco, yang ditolak oleh Majelis Hakim PTUN pada Senin (28/8/2023) lalu.
“Kalau dari sisi kebijakan enggak salah. Langkah aparat penegak hukum menjalankan apa yang diputuskan oleh kebijakan negara, dalam hal ini putusan pengadilan,” katanya kepada Bisnis via panggilan telepon, Senin (18/9/2023).
Kendati demikian, dia masih melihat adanya ketidakjelasan dalam keinginan pemerintah mengambil alih properti gedung Hotel Sultan itu.
Menurutnya, pemerintah perlu lebih transparan mengenai berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang dipegang oleh PT Indobulidco.
“Sekarang yang harus diselesaikan itu mengenai pengosongan gedung, apakah dikosongkan itu dalam pengertian semua barang dikeluarkan, atau maksudnya kosong ini untuk dirobohkan,” lanjut Trubus.
Baca Juga
Oleh karenanya, dia menyarankan agar pemerintah bersama PT Indobuildco duduk bersama untuk menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait gedung ini.
Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada PT Indobuildco, agar tak menimbulkan masalah lebih lanjut di kemudian hari.
“Kalau [urusan] perdata enggak akan ada habisnya. Jadi tegas saja, gedungnya bisa diganti rugi, istilahnya dibeli,” jelas Trubus.
Pontjo Sutowo Melawan
Diberitakan sebelumnya, pihak Pontjo Sutowo yakin masih memiliki hak pengelolaan Hotel Sultan melalui perpanjangan HGB pada tahun ini selama 30 tahun atau hingga 2053.
Di sisi lain, pemerintah telah meminta PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan usai terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.
Adapun Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pertemuan dengan pemerintah guna membahas kelanjutan sengketa lahan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum memberikan tanggapan.