Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Kata Pakar Soal Polemik Eksekusi Hotel Sultan?

Wacana pengosongan Hotel Sultan yang tengah diperebutkan oleh PT Indobuildco dan pemerintah sah secara hukum.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan bahwa wacana pengosongan Hotel Sultan yang tengah diperebutkan oleh PT Indobuildco dan pemerintah sah secara hukum.

Dia mengacu pada beberapa gugatan perdata yang berkali-kali dimenangkan oleh pemerintah, termasuk gugatan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT oleh Pontjo Sutowo selaku bos PT Indobuildco, yang ditolak oleh Majelis Hakim PTUN pada Senin (28/8/2023) lalu.

“Kalau dari sisi kebijakan enggak salah. Langkah aparat penegak hukum menjalankan apa yang diputuskan oleh kebijakan negara, dalam hal ini putusan pengadilan,” katanya kepada Bisnis via panggilan telepon, Senin (18/9/2023).

Kendati demikian, dia masih melihat adanya ketidakjelasan dalam keinginan pemerintah mengambil alih properti gedung Hotel Sultan itu.

Menurutnya, pemerintah perlu lebih transparan mengenai berakhirnya status Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang dipegang oleh PT Indobulidco.

“Sekarang yang harus diselesaikan itu mengenai pengosongan gedung, apakah dikosongkan itu dalam pengertian semua barang dikeluarkan, atau maksudnya kosong ini untuk dirobohkan,” lanjut Trubus.

Oleh karenanya, dia menyarankan agar pemerintah bersama PT Indobuildco duduk bersama untuk menjelaskan mengenai tindak lanjut terkait gedung ini.

Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada PT Indobuildco, agar tak menimbulkan masalah lebih lanjut di kemudian hari.

“Kalau [urusan] perdata enggak akan ada habisnya. Jadi tegas saja, gedungnya bisa diganti rugi, istilahnya dibeli,” jelas Trubus.

Pontjo Sutowo Melawan

Diberitakan sebelumnya, pihak Pontjo Sutowo yakin masih memiliki hak pengelolaan Hotel Sultan melalui perpanjangan HGB pada tahun ini selama 30 tahun atau hingga 2053.

Di sisi lain, pemerintah telah meminta PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultan usai terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.

Adapun Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan agenda pertemuan dengan pemerintah guna membahas kelanjutan sengketa lahan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper