Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Soal Rencana Eksekusi Hotel Sultan

Rencana eksekusi  Hotel Sultan, yang berdiri di atas lahan milik kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tak kunjung terealisasi.
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence
Kawasan Hotel Sultan Jakarta - Instagram The Sultan Hotel & Residence

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana eksekusi  Hotel Sultan, yang berdiri di atas lahan milik kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tak kunjung terealisasi. Kabar terbaru, waktu pelaksanaan eksekusi itu akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho saat menghadiri acara Bhayangkari di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

"Nanti kita update lagi perkembangannya, karena kan Polda Metro yang dikedepankan, biasanya nanti Kabid Humas Polda Metro yang menyampaikan," ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan catatan Bisnis, polemik antara perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco dan pemerintah atas sengketa lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, hingga saat ini kedua kubu masih sama-sama bersikeras mengklaim legalitas hak kelola atas lahan yang berada di kawasan GBK tersebut.

Misalnya, PT Indobuildco berkeyakinan hingga saat ini pihaknya masih menjadi pengelola sah Hotel Sultan.

Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan lanjutan mengenai pengajuan perpanjangan HGB yang telah diajukan oleh PT Indobuildco kepada Kepala Kanwil BPN/ATR DKI Jakarta tanggal 01 April 2021.

Hamdan menilai, berakhirnya HGB No. 26 dan HGB No.27 pada bulan Maret dan April 2023 lalu tidak menggugurkan hak Indobuildco untuk mengajukan pembaruan.

Di sisi lain, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa status Hak Guna Gabungan (HGB) atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo resmi berakhir. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa kawasan Hotel Sultan di GBK kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. 

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare di kawasan Hotel Sultan telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

Pengosongan Dikawal Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengatakan lembaganya akan mengawal proses pengembalian aset itu ke negara. 

"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo. 

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana. 

"Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-undang Tipikor," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper