Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riwayat Sengketa Pemerintah vs Pontjo Sutowo Soal Lahan Hotel Sultan

PPKGBK menceritakan riwayat sengketa mereka dengan Indobuilco terkait lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo (tengah), Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri), dan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo (tengah), Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri), dan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menceritakan riwayat sengketa lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.

Riwayat sengketa antara konglomerat Pontjo Sutowo dan pemerintah itu bermula terjadi selama dua dasawarsa terakhir. Namun sebelum masuk kepada poin sengktea, pihak PPKGBK menjelaskan tentang asal-usul berdirinya kompleks GBK.

Kompleks GBK erat kaitannya dengan penyelenggaraan Asian Games ke-4 pada 1962. Pada saat itu, Komando Urusan Pembangunan Asian Games (KUPAG) melakukan pembebasan tanah pada sekitar 1959 hingga 1962 di Kawasan Gelora. 

Usai pelaksanaan Asian Games, Indonesia kembali ditugaskan untuk menyelenggarakan Konperensi Pacific Area Travel Association (P.A.T.A) pada 1974. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.14/1972. 

Tim Penasihat Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menceritakan bahwa Indonesia diketahui kekurangan hotel pada 1971. Dia mengatakan pada saat itulah bermula masuknya Pontjo Sutowo melalui PT Indobuildco dalam pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK. 

"Berlomba-lomba orang membangun hotel. Salah satu yang dibangun adalah Hotel Sultan, dulu namanya Hilton," terangnya saat media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023). 

Pada 1971, Indobuildco mengajukan surat izin permohonan penggunaan tanah dan pembangunan hotel ke Gubernur DKI saat itu, Ali Sadikin. Pada saat itu, otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan izin tersebut adalah Gubernur yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. 

Ali Sadikin lalu memberikan syarat kepada Indobuildco atas pemberian izin pembangunan Hotel Sultan di atas tanah negara. Perusahaan Pontjo Sutowo itu diwajibkan untuk membayar US$1,5 juta untuk penggunaan selama 30 tahun (sesuai Hak Guna Bangunan), mendirikan conference hall (Gedung Balai Sidang), serta memberikan 1.000 lapal pedagang UMKM. 

Pada sekitar 1972, Gubernur DKI mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Indobuildco untuk periode 30 tahun (sampai dengan sekitar 2003) berdasarkan HGB No.20/Gelora. Namun, pada 1974, HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora dengan dituliskan sebagai pemecahan hak atas tanah milik sendiri. 

Chandra mengatakan bahwa HGB yang dipecah menjadi dua itu lalu digadaikan ke bank. Menurutnya, hal tersebut agar dua HGB hasil pemecahan itu bisa laku digadai ke perbankan. 

"Soalnya kalau pakai HGB No.20 [dari Gubernur DKI 1972], perolehanya bukan hak beli atau wasiat, karena izin, itu tidak laku di bank," ucapnya. 

Pada 1973, Indobuildco resmi didirikan dengan akta notaris. Selang 16 tahun setelahnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) no.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan kepada PPKGBK. 

Chandra mengatakan penerbitan HPL dilakukan baru hampir 17 tahun setelah HGB Indobuildco, karena pembebasan tanah oleh negara baru selesai dilakukan setelahnya dengan menggunakan APBN.  Dia menyampaikan bahwa pada diktum keenam HPL dimaksud, tanah-tanah HGB dan Hak Pakai yang haknya belum berakhir baru akan termasuk di dalam HPL pada saat periodenya berakhir. 

Sementara itu, dalam perjalanannya, Indobuildco lalu mengajukan perpanjangan HGB tersebut pada 2002 untuk 20 tahun ke depan. Perkara pengajuan perpanjangan HGB itu sempat masuk ke ranah pidana, namun Pontjo Sutowo selaku terdakwa mendapatkan putusan lepas pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

"Jadi MA bilang pembuatannya salah terbukti. Cuma salahnya bukan pidana, tetapi administratif. Perbuatan perpanjangan HGB tetapi tidak izin ke PPKGBK salah, tetapi dilepaskan," jelas Chandra. 

Selanjutnya, pada 2006, Indobuildco menggugat SK HPL atas pengelolaan PPKGBK atas Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan. Pontjo menggugat HPL tersebut dan meminta Majelis Hakim Perdata menyatakan SK HPL no.169/HPL/BPN/89 tidak sah. 

Namun, putusan hakim menyatakan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menuntut Inodbuildco membayar royalti kepada negara terhitung sejak 2006 atau saat tanggal gugatan. 

Singkat cerita, upaya hukum Pontjo Sutowo berlangsung hingga empat kali kalah dalam PK masing-masing pada 2011, 2014, 2020, dan 2022. Pihak Indobuildco bahkan kembali menggugat pemerintah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang akhirnya ditolak juga. 

Chandra menyampaikan bahwa pihak Indobuildco seharusnya mengembalikan pengelolaan Hotel Sultan usai habisnya HGB yang dimiliki. Adapun jika mereka ingin mengajukan perpanjangn HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK. 

Namun demikian, PPKGBK pun menyatakan bahwa pemerintah memiliki rencana sendiri untuk pengelolaan Blok 15 Kawasan GBK tersebut. 

"Kami ingin sampaikan bahwa GBK punya rencana induk. Rencana induk itu bagaimana rehabilitasi kawasan ini secara integrated dan sesuai visi misi, modern, hijau, sustainable, dan setara kelas dunia," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, pada kesempatan yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper