Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola GBK Beri Waktu Indobuildco Kosongkan Hotel Sultan Sampai 29 September

Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu hingga 5 hari kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo (tengah), Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri), dan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo (tengah), Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri), dan Direktur Pemberitaan & Produksi sekaligus Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Maria Y. Benyamin saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberi waktu hingga sampai tanggal 29 September 2023 kepada PT Indobuildco untuk meninggalkan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan

Tim Penasihat Hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan bahwa telah memberikan somasi kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo itu untuk meninggalkan kawasan tersebut, sampai dengan jelang akhir pekan ini, Jumat (29/9/2023). 

"Lima hari itu somasi dari GBK ya, yang memberi sampai tanggal 29 [September]," terangnya saat media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023). 

Saor menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco telah habis. HGB itu sebelumnya diterbitkan pada 1973 dan diperpanjang kembali selama 20 tahun pada 2002, atau habis pada 2023. 

Selain itu, PPKGBK turut menyampaikan bahwa eksekusi Blok 15 Kawasan GBK itu berlandaskan putusan pengadilan sebelumnya yang telah menolak empat kali Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Pontjo Sutowo. Pada intinya, Majelis Hakim menolak PK anak Ibnu Sutowo itu untuk menyatakan Hak Penglolaan (HPL) PPKGBK atas Hotel Sultan tidak sah. 

Sementara itu, pemerintah telah meminta secara persuasif kepada pihak Pontjo Sutowo, agar segera mengosongkan kawasan tersebut. Saor lalu merujuk pada pernyataan Kapolri yang dialamatkan kepada Pontjo agar mematuhi putusan pengadilan. 

"Saya quote pernyataan Pak Kapolri waktu kita di Kemenko Polhukam: Saya ingatkan kalau masih PT Indobuildco atau Saudara Pontjo Sutowo kemudian masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana bahkan yang spesifik yaitu tipikor," ujarnya.

Adapun Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bahwa tidak akan melakukan eksekusi tersebut dengan bentuk kekerasan apapun. 

Dia juga mengatakan bahwa telah memberitahukan pihak-pihak terkait mengenai somasi itu secara formil, kendati dia menitikberatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari PT Indobuildco. 

"Tidak ada satupun maksud dari kita akan melakukan dengan cara kekerasan atau apaun. Kami hanya melaksanakan apa haknya negara, apa yang bisa diberikan lebih kepada negara," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa izin perpanjangan HGB PT Indobuildco pada 2002 untuk 20 tahun atau sampai 2023 telah habis. Mantan Panglima TNI itu menyebut terdapat dua HGB PT Indobuildco yang berlaku hingga 2023 yakni bernomor 26 dengan batas akhir 2 Maret 2023, dan nomor 27 hingga 3 April 2023. 

Dengan demikian, terang Hadi, HGB PT PT Indobuildco telah habis lantaran sudah masuk September 2023 dan berlaku HPL No.1/1989 atas nama Setneg. 

"Artinya sudah berapa bulan yang lalu status tanah HGB nomor 6 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB diatas HPL tersebut," ucapnya di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (8/9/2023).

Pada kesempatan yang sama, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan dan menyerahkan tanah Kawasan GBK atau Hotel Sultan usai gugatan Pontjo Sutowo itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, Majelis Hakim PTUN menolak gugatan Pontjo terkait dengan sengketa tanah Hotel Sultan itu, Senin (28/8/2023), yang didaftarkan dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT.  "Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik gitu ya," ujar Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper