Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link Daftar PPPK 2023 di Pemkot Solo, Formasi 505 Guru, 264 Tenaga Kesehatan, dan 110 Tenaga Teknis

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka lowongan PPPK 2023 untuk ratusan guru dan tenaga kesehatan.
PPPK 2023 di Pemkot Surakarta JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
PPPK 2023 di Pemkot Surakarta JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuka lowongan PPPK 2023 untuk ratusan guru dan tenaga kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengatakan lowongan itu adalah 505 tenaga pengajar, 264 tenaga kesehatan, dan 110 tenaga teknis.

Masing-masing dari lowongan tersebut terbagi menjadi tiga jalur yakni kebutuhan khusus, kebutuhan umum, dan kebutuhan penyandang disabilitas.

Pendaftaran PPPK di Pemkot Surakarta ini telah dimulai sejak kemarin, Rabu 20 September 2023 dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023 mendatang.

Persyaratan umum untuk mendaftar PPPK di Pemkot Surakarta:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai kebutuhan Instansi dan Tidak mengajukan permohonan mundur atau pindah sebelum perjanjian kerja berakhir;

9. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Link penerimaan PPPK 2023 di Pemkot Solo:

Untuk lebih jelasnya, calon PPPK 2023 di Pemkot Surakarta bisa cek informasinya melalui link berikut ini:

https://bkd.surakarta.go.id/pengumuman-pengadaan-pppk-guru-kesehatan-dan-teknis-pemerintah-kota-surakarta-formasi-tahun-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper