Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Buka 350 Formasi PPPK Tahun 2023, Berikut Syaratnya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.
Mabes Polri
Mabes Polri

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.

Melansir dari Instagram resmi Polri @cpns_polri, telah tersedia 350 formasi untuk jalur PPPK dengan berbagai jabatan pada tahun 2023. Sedangkan untuk CPNS formasinya tidak tersedia untuk tahun ini.

Alokasi formasi calon PPPK Polri tahun 2023 antara lain, tenaga kesehatan sebanyak 94, tenaga teknis sebanyak 255, dan tenaga dosen 1 formasi.

Berikut formasi PPPK Polri untuk tahun 2023:

- Ahli Pertama - Analis Kebijakan

- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

- Ahli Pertama - Penyuluh Hukum

- Ahli Pertama - Pranata Komputer

- Ahli Pertama - Penerjemah

- Ahli Pertama - Perawat

- Ahli Pertama - Perencana

- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

- Ahli Pertama - Arsiparis

- Ahli Pertama - Dokter Umum (profesi)

- Ahli Pertama - Dokter Gigi

- Lektor

- Terampil - Arsiparis

- Terampil - Pranata Komputer

- Asisten Statistisi

- Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

- Terampil - Terapis Gigi dan Mulut

- Terampil - Perawat

- Terampil - Bidan

- Terampil - Radiografer

- Terampil - Asisten Apoteker

Syarat Pendaftaran

Berdasarkan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) syarat pendaftaran untuk PPPK 2023 secara umum, antara lain:

- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan umum sebagai berikut:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

- Setiap instansi juga mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper