Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibuka mulai 20 September 2023.
Meskipun formasi CPNS dan PPPK telah diumumkan di berbagai instansi formal, namun ada perbedaan mendasar dari kedua pegawai pemerintah tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, istilah "pegawai pemerintah" diganti menjadi "ASN." Undang-undang ini membagi ASN menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
PNS merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diangkat pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan yang memenuhi syarat tertentu atau setelah mengikuti serangkaian seleksi CPNS.
Adapun PPPK diangkat untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Sementara itu, dikutip dari Hypeabis, berikut perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK mulai dari gaji hingga masa kerja.
Baca Juga
1. Jabatan
Jabatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022, dan tidak termasuk Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama. Sedangkan PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintah.
2. Gaji dan Tunjangan
PNS dan PPPK memiliki gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan yang sama. Adapun tujangan tersebut adalah Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Jabatan, serta beberapa tambahan sesuai dengan lokasi dan jenis pekerjaan.
3. Masa Kerja
PNS memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja.
4. Batas Usia saat Melamar
Untuk seleksi CPNS, batas usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Untuk seleksi PPPK, batas usia minimal adalah 20 tahun atau usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
5. Tahapan Seleksi
Seleksi CPNS melibatkan tiga tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seleksi PPPK melibatkan tahap Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, yang mencakup bidang Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural, termasuk wawancara.
6. Aturan Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS dapat diberhentikan atas beberapa alasan, seperti meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi, atau ketidakmampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas.
PPPK dapat diakhiri berdasarkan jangka waktu perjanjian kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau ketidakmampuan jasmani dan rohani sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.
Demikianlah perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu diketahui bagi calon ASN. Pilihan antara kedua jenis kepegawaian ini harus dipertimbangkan dengan baik sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masing-masing individu.