Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Dakwaan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah, Rugikan Negara US$609 Juta

Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 10 dakwaan dengan kerugian negara US$609 juta terkait pengadaan pesawat udara.
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)/ JIBI Bisnis/Anshary Madya Sukma
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)/ JIBI Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dituntut 10 dakwaan dengan kerugian negara sebesar US$609 juta terkait kasus pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia periode 2011 sampai dengan 2021.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana sekaligus pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

JPU menyampaikan Emirsyah secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo selaku pemilik PT Mugi Rekso Abadi yang selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier;

Kemudian, Emirsyah didakwa telah mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater dari yang semula berkapasitas 70 kursi menjadi 90 kursi tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP).

Dia juga didakwa karena melakukan perubahan kriteria pengadaan pesawat jet Sub-100 dari pendekatan analytical hierarchy proces (AHP) menjadi pendekatan ekonomi yang masuk dalam kriteria net value present (NVP) untuk memenangkan pesawat Bombardier tanpa persetujuan board of directors (BOD).

Dengan begitu, pihak Bombardier akan membuat analisa kelebihan pesawat CRJ-1000 dibandingkan Embraer E-190 sebagai dasar pemenangan pesawat tersebut.

Kedua pesawat juga diakui telah dilakukan dengan skema prabayar atau pre-delivery payment (PDP). Padahal, mekanisme pengadaan keduanya diatur dengan skema sewa.

Dengan dakwaan tersebut, JPU mendakwa Emirsyah telah melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau pihak lain dengan kerugian negara mencapai US$609 juta.

"Memperkaya diri terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo, Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta SAS dan Nordic Aviation Capital PT, Ltd yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq. PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar US$609.814.504,00," kata JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper