Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Kedua tersangka adalah bekas Direktur Utama GIAA Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Kasus yang menjerat Emirsyah Satar terkait dengan pengadaan pesawat di maskapai penerbangan pelat merah itu. Akibat perkara korupsi GIAA negara diduga mengalami kerugian hingga Rp8,8 triliun.
“Penyidik menetapkan dua tersangka atas nama SS dan ES dalam kasus Garuda,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Senin (27/06/2022) di depan gedung Kartika Kejagung.
Adapun kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Kejagung karena sudah ditahan KPK karena kasus yang hampir beririsan dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung memaparkan bahwa bahwa Emirsyah Satar punya peran cukup sentral dalam perkara yang ditengarai telah merugikan negara hingga Rp8,8 triliun.
Baca Juga
“[Emirsyah Satar] ini kan pada waktu itu ini bertanggung jawab atas Pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai Direktur,” tutur Burhanuddin, Senin (27/06/2022).
Burhanuddin menuturkan bahwa Emirsyah juga berperan untuk membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS. Padahal dia tahu kalau hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
Selain itu, Emirsyah bersama Dewan Direksi HS dan Capt AW juga memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV). Tujuannya supaya pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dipilih pihak Garuda.
Setelah proses rekayasa tersebut ES kemudian menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Laporan Erick Thohir
Erick Thohir memiliki peran dalam pengungkapan kasus korupsi di Garuda Indonesia.
Pada Januari lalu, Erick Thohir secara mendadak menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.
Erick mengakui pihaknya sudah lama mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.
Namun, Erick menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti dan hasil audit terlebih dulu sebelum perkara itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Nah, ini kami sudah serahkan hasil audit sekaligus investigasi kami ke Jaksa Agung, jadi ini bukan tuduhan ya," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2021).
Erick juga menjelaskan alasan dirinya melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 tersebut sebagai bentuk bersih-bersih Kementerian BUMN.
Dia berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat bergerak cepat membongkar perkara tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia itu.
"Semoga bisa segera ditindaklanjuti ya," katanya.
5 Tersangka di Kejagung
Dalam perjalanannya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Sebelum kedua orang itu ada nama Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan. Albert ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pada waktu itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap peran eks petinggi Garuda Indonesia tersebut.
Menurut Sumedana, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor," kata Sumedana dikutip, Jumat (11/3/2022).